TANGERANG SELATAN,
korantangsel.com- Satuan Polsek Serpong
berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis shabu, salah satunya
residivi. KK alias Bule tidak bisa berkutik saat petugas dari Petugas
Kepolisian menangkapnya di Jalan Raya Serpong Rawa Buntu Kota Tangerang Selatan
Banten.
Dari hasil keterangan KK alias Bule dan pengembangan petugas
Kepolisian Polsek Serpong, petugas berhasil menangkap R alias Doze yang
merupakan Bandar besar barang haram tersebut. Dari kedua tersangka ditemukan
barang bukti tiga belas paket shabu siap edar dan satu pake ukuran besar dan
uang tunai empat juta lima ratus ribu rupiah.
Komisaris
Polisi Leganek Mawardi mengatakan, “Tersangka juga merupakan
residivis yang sudah enam kali keluar masuk penjara dan juga target
operasi polisi, karena sering meresahkan warga.” Ujar Kapolsek Serpong. Atas
perbuatannya pelaku dikenai Pasal 114 dan 112 Ayat 1 Undang-undang RI Tahun
2009 tentang narkotika.
(korantangsel.com-ahmad baihaqi)
(korantangsel.com-ahmad baihaqi)