TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2014 dan seterusnya baru bisa mengelola Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dengan ini artinya daerah otonomi terbaru di Banten terlambat
tiga tahun sejak Pemerintah Pusat menetapkan.
Pemerintah Pusat telah
menerbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah pada pertengahan September 2009, tapi payung hukum ini baru
mulai berlaku di awal tahun berikutnya sehingga masing-masing Pemerintah
Kabupaten atau Pemerintah Kota di Indonesia diberikan kewenangan penuh
untuk boleh menarik PBB.
Menurut Indri Sari
Yuniandri mengatakan, PBB merupakan sektor pajak paling sulit administrasi dan
biaya pengelolalaannya, makanya Tangsel baru bisa sekarang tarik PBB.” untuk
pelaksanaaan tahapan pengalihan PBB telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama
Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. ini membuat Pemerintah
Daerah tak boleh hanya asal menarik pajak”. ujar Bidang PBB dan BPHTB.
Persyaratannya harus
ada payung hukum, SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) yang menangangi PBB,
masalah tenaga pegawai harus paham perpajakan, ditambah lagi kita harus
menyiapkan sistem aplikasi,” tambahnya Indri Sari Yuniandri
Dan dia pun
mengutarakan, kini Pemerintah Daerah telah memiliki payung hukum untuk menarik
PBB kepada wajib pajak. Produk hukum ini diantaranya Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah serta Peraturan Walikota (Perwal)
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB.
Perihal SDM, semua
pegawai terus diberikan pendidikan dan pelatihan secara berkesimbangungan,
bahkan ada pegawai berprestasi yang diberikan beasiswa pendidikan di Sekolah
Tinggi Akutansi Negara (STAN).
Indri bilang,
berkaitan penggunaan sistem aplikasi sebagai penunjang produk pelayanan PBB.
pihaknya menggunakan Sistem Informasi Manajemen (SIM) PBB yang terintegrasi
dengan bank penyimpan kas daerah Kota Tangsel, jika sebelumnya dana bagi hasil
PBB dari pusat ke daerah hanya 64,8 persen, tapi mulai tahun depan 100 persen
buat Pemkot Tangsel
(korantangsel.com,
ahmad baihaqi)