BREAKING NEWS

TANGERANG SELATAN

NASIONAL

TANGERANG RAYA

Friday, October 16, 2026

Tanggapi Soal Rp 24,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Sebut Untuk Kepentingan Publik

Tanggapi Soal Rp 24,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Sebut Untuk Kepentingan Publik

Tanggapi Soal Rp 24,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Sebut Untuk Kepentingan Publik

Tangerang Raya, Korantangsel.com - Sempat menjadi perhatian publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memberikan hak jawab terkait pemberitaan rencana pembangunan sarana dan prasarana Kejari Kota Tangerang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp24,6 miliar.


Pradhana Probo Setyarjo, S.E, S.H, M.H, Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Tangerang Melalui Kasi Intelijen, Fardana Kusumah, S.H, LL.M, dirinya menegaskan bahwa rencana pembangunan gedung parkir tersebut pada prinsipnya merupakan upaya untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menyelesaikan persoalan parkir dan kepadatan lalu lintas di sepanjang Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.


"Rencana pembangunan gedung parkir tersebut pada prinsipnya merupakan upaya untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menyelesaikan persoalan parkir dan kepadatan lalu lintas yang selama ini terjadi di sepanjang Jalan TMP Taruna," ujar Fardana dalam keterangan resmi hak jawab yang dikirimkan kepada redaksi, Kamis (16/10/2026).

Fardana menjelaskan, Jalan TMP Taruna merupakan kawasan dengan aktivitas pelayanan publik yang tinggi. Di sepanjang jalan tersebut terdapat sejumlah instansi pemerintahan dan penegak hukum, antara lain Pengadilan Negeri Tangerang, Kodim 0506/Tangerang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Kejari Kota Tangerang, serta sejumlah kantor pelayanan lainnya.


Setiap hari, khususnya pada jam pelayanan dan persidangan, masyarakat yang datang ke berbagai instansi tersebut membutuhkan ruang parkir dalam jumlah besar. Keterbatasan lahan parkir mengakibatkan banyak kendaraan menggunakan sisi dan bahu Jalan TMP Taruna sehingga mempersempit ruang jalan dan menimbulkan kepadatan bahkan kemacetan pada waktu-waktu tertentu.


"Justru untuk membantu mengatasi persoalan tersebut, Kejari Kota Tangerang menyediakan dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang berada di lingkungan Kejaksaan untuk pembangunan fasilitas parkir yang dapat menunjang kebutuhan masyarakat yang datang ke kawasan TMP Taruna," kata Fardana.


Ia menegaskan, fasilitas parkir tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai Kejaksaan. Keberadaannya diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan di berbagai instansi di kawasan tersebut.


"Apabila kendaraan masyarakat dapat ditampung pada fasilitas parkir yang memadai, kendaraan yang selama ini parkir di sisi jalan dapat dikurangi sehingga kapasitas Jalan TMP Taruna dapat kembali dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan lalu lintas masyarakat," jelasnya.


Karena itu, rencana pembangunan tersebut perlu dilihat secara utuh, tidak hanya dari sisi lokasi pembangunan, tetapi juga dari fungsi dan manfaat publik yang hendak diwujudkan.


Terkait aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan, serta administrasi aset, seluruh proses dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing instansi dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menghormati prinsip transparansi dan akuntabilitas serta terbuka terhadap pengawasan sesuai ketentuan hukum," tegas Fardana.


Kejari Kota Tangerang menghormati fungsi pers sebagai bagian penting dari kontrol sosial dan berharap hak jawab ini dapat melengkapi informasi kepada masyarakat, khususnya mengenai latar belakang, tujuan, dan manfaat publik dari rencana pembangunan tersebut


"Pada akhirnya, substansi pembangunan gedung parkir tersebut sederhana, Kejari Kota Tangerang menyediakan lahannya agar dapat dimanfaatkan untuk membantu mengatasi persoalan parkir masyarakat di kawasan TMP Taruna," pungkasnya.


Persoalan parkir di sepanjang Jalan TMP Taruna juga dirasakan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut. Nurlaila, salah seorang warga yang hendak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, mengaku kerap mengalami kesulitan melintas akibat kendaraan yang parkir di sisi jalan.


“Seharusnya ada lahan parkir yang disediakan. Kadang macet di sini karena kendaraan parkir menggunakan bahu jalan,” ujar Laila.


Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menyebabkan kepadatan, tetapi juga membuat pengguna jalan harus lebih berhati-hati ketika melintas.


“Kalau ada kendaraan yang mau parkir atau keluar dari tempat parkir, yang lewat harus bergantian. Kadang takut juga karena khawatir terserempet,” tambahnya.


Kejari Kota Tangerang berkomitmen mendukung setiap kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan kawasan pelayanan hukum dan pemerintahan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.


Sebelumnya diberitakan, rencana pembangunan sarpras Kejari Kota Tangerang senilai Rp24,6 miliar yang tercatat dalam SIRUP LKPP menuai sorotan pengamat kebijakan publik terkait prosedur penganggaran dan status aset. (Nr/HH)

Wednesday, October 14, 2026

Berikan Bantuan Air Bersih, Wakil Walikota Tangerang Bersama Tirta Benteng Gercep Atasi Kemarau

Berikan Bantuan Air Bersih, Wakil Walikota Tangerang Bersama Tirta Benteng Gercep Atasi Kemarau
Berikan Bantuan Air Bersih, Wakil Walikota Tangerang Bersama Tirta Benteng Gercep Atasi Kemarau

Tangerang Raya, Korantangsel.com- Mengantisipasi dampak musim kemarau dan potensi kekeringan, Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang bergerak cepat menyalurkan bantuan air bersih sekaligus memetakan wilayah terdampak di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Selasa (13/10/2026).


Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, turut turun langsung ke RT 004/RW 003 untuk memastikan penanganan kebutuhan air bersih berjalan lancar dan kebutuhan warga terpenuhi. Ia juga menginstruksikan jajaran kewilayahan bersama perangkat daerah dan instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dalam merespons dampak hidrometeorologi, khususnya kekeringan yang mulai dirasakan masyarakat.


“Dalam menghadapi dampak musim kemarau, yang utama adalah memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi. Karena itu, penanganan harus dilakukan dengan cepat, disertai pemetaan kondisi di lapangan agar langkah yang diambil sesuai dengan kebutuhan warga,” ujar Maryono.


Penanganan dilakukan melalui kolaborasi jajaran kewilayahan dengan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perumda Tirta Benteng serta PMI.


Selain menyalurkan air bersih untuk memenuhi kebutuhan darurat, tim gabungan melakukan pemetaan wilayah terdampak (mapping) dan pendataan kebutuhan teknis. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mitigasi agar penanganan tidak hanya berfokus pada kondisi saat ini, tetapi juga mengantisipasi potensi kekeringan berkelanjutan.


Maryono, menjelaskan, terdapat empat titik permukiman di Kelurahan Kunciran Jaya yang menjadi fokus penanganan awal. Distribusi air bersih dilakukan dengan mengisi tandon yang tersedia agar dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


“Untuk sementara, ada empat titik yang terdampak. Kami melakukan penanganan awal melalui penyaluran air bersih dan pengisian tandon. Kami berharap, bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan warga. Masyarakat juga perlu menggunakan air secara bijak, sementara dinas terkait melakukan pemetaan dan menyiapkan langkah mitigasi lanjutan,” jelasnya.


Adapun empat titik yang menjadi fokus penyaluran air bersih meliputi: RT 004/RW 003, RT 002/RW 002, RT 003/RW 002, dan RT 005/RW 003


Jajaran Pemkot Tangerang, lanjut Maryono, juga senantiasa berkoordinasi dengan lintas sektor dalam menghadapi potensi dampak hidrometeorologi. Pemetaan dan pendataan lapangan menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan penanganan, sehingga upaya mitigasi dapat dilakukan secara lebih terarah, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.


Masyarakat yang mengalami kesulitan air bersih diimbau segera melapor melalui RT/RW atau kelurahan setempat agar dapat segera ditangani. Melalui respons cepat dan mitigasi berkelanjutan, Jajaran Pemkot Tangerang berupaya meminimalkan dampak kekeringan serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.


“Yang terpenting bukan hanya seberapa cepat kita merespons, tetapi bagaimana memastikan setiap langkah penanganan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mengurangi risiko ke depan,” tutur Maryono. (Hs)

Tuesday, October 13, 2026

PORPROV di Tangsel, Venue Ada di Kota Tangerang dan Lebak

 

TANGERANG SELATAN, korantangsel.com- Gelaran Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten yang akan dilaksanakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada November mendatang akan menggunakan sejumlah venue di Kota Tangerang dan Kabupaten Lebak.

Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Selatan Chaerudin menjelaskan, pemilihan venue di daerah lain seperti Kota Tangerang dan Pantai Sawarna Kabupaten Lebak, merupakan hasil kesepakatan bersama dan telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Venue di luar wilayah Tangsel didasari oleh pertimbangan ketersediaan fasilitas olahraga spesifik, termasuk venue yang dimiliki Pemkot Tangerang. Termasuk cabang olahraga air yang membutuhkan akses wilayah perairan atau laut yang tidak dimiliki oleh Kota Tangsel.

“Pertimbangannya kan yang kita tidak ada, ada di sana. Karena cabang olahraga air, kita tidak punya laut. Jadi dari provinsi juga sudah menyetujui, dan dari kabupaten/kota lain juga sudah oke,” jelasnya.

Chaerudin mengatakan, seluruh tahapan dan mekanisme persiapan terus berjalan sesuai rencana. Pelaksanaan tahapan mekanisme persiapan PORPROV saat ini tengah berlangsung dengan lancar guna memastikan seluruh sarana dan prasarana siap digunakan.

​”Untuk persiapan alhamdulillah kita tahapan proses mekanismenya sedang berjalan,” ujar Chaerudin saat ditemui usai menghadiri kegiatan Pelantikan Ketua dan Anggota DPRD Kota Tangerang Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin 12 Oktober 2026.

​Ia menambahkan, koordinasi antarwilayah berjalan sangat baik dan seluruh pihak telah menyepakati pembagian lokasi pertandingan tersebut. Pemkot Tangsel optimistis dapat menjadi tuan rumah serta peserta yang sukses dalam penyelenggaraan PORPROV Banten mendatang. (Dini)

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes