BREAKING NEWS

TANGERANG SELATAN

NASIONAL

TANGERANG RAYA

Friday, June 26, 2026

Garuda Institute Dukung Program MBG Dilanjutkan Sebagai Investasi Strategis Pembangunan Manusia dan Penguatan Ekonomi Nasional


NASIONAL, korantangsel.com (DI Yogyakarta, Yogyakarta) - Garuda Institute pada Jumat (26/6) menyelenggarakan konferensi pers di Yogyakarta untuk menyampaikan Pernyataan Sikap Garuda Institute mengenai pentingnya keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia sekaligus memperkuat perekonomian nasional. Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk kontribusi pemikiran Garuda Institute terhadap penguatan kebijakan publik yang berbasis data, berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.


Konferensi pers dipandu oleh Alexander Waas selaku Sekretaris Eksekutif Garuda Institute. Pembacaan Pernyataan Sikap dilakukan secara bergantian oleh Anto, Irfan, dan Indha selaku Direktur Litbang Garuda Institute. Sementara itu, sesi tanya jawab bersama awak media dipimpin oleh Bahtiar Sebayang selaku Direktur Eksekutif Garuda Institute didampingi Erlan Nopri selaku Pembina Garuda Institute.



Dalam pernyataannya, Garuda Institute menegaskan bahwa pembangunan manusia dan pembangunan ekonomi merupakan dua agenda yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Investasi pada kualitas gizi anak melalui Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sekaligus memperkuat produktivitas nasional.


Garuda Institute juga menilai bahwa Program Makan Bergizi Gratis memiliki multiplier effect yang luas terhadap perekonomian. Selain meningkatkan kualitas gizi peserta didik dan mendukung penurunan angka stunting, program ini turut menggerakkan sektor pertanian, peternakan, perikanan, industri pengolahan pangan, koperasi, BUMDes, UMKM, serta menciptakan lapangan kerja melalui rantai pasok pangan nasional. Oleh karena itu, keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran maupun jumlah penerima manfaat, tetapi harus dilihat dari dampaknya terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.


Melalui Pernyataan Sikap tersebut, Garuda Institute menyampaikan tujuh poin utama, yaitu:

 

1. Mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sebagai instrumen strategis pembangunan manusia Indonesia.

2. Mendorong penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan program.

3. Menegaskan bahwa keberhasilan program harus diukur berdasarkan dampak nyata terhadap kualitas gizi, pendidikan, dan produktivitas masyarakat.

4. Mendorong Program MBG menjadi penggerak ekonomi lokal melalui pelibatan UMKM, koperasi, petani, peternak, dan nelayan.

5. Mendorong percepatan penciptaan lapangan kerja melalui penguatan sektor-sektor produktif.

6. Menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebijakan sosial dan keberlanjutan fiskal negara.

7. Mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga rasionalitas publik, memperkuat kolaborasi, serta membangun budaya kritik yang objektif dan konstruktif demi penyempurnaan kebijakan publik.

 

Garuda Institute berpandangan bahwa dinamika demokrasi yang berkembang di ruang publik harus menjadi sarana evaluasi yang sehat, bukan alasan untuk menghentikan program-program strategis yang memiliki manfaat besar bagi masa depan bangsa. Oleh sebab itu, Garuda Institute mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Indonesia.

 


Tentang Garuda Institute

 

Garuda Institute merupakan lembaga kajian strategis yang berkomitmen memberikan kontribusi pemikiran berbasis riset dalam mendukung perumusan kebijakan publik yang efektif, berorientasi pada pembangunan manusia, penguatan ekonomi nasional, serta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

(korantangsel.com - Garuda Institute, dini)

Friday, June 19, 2026

Revandra Jaya Putra, Atlet Muda Kota Tangerang Raih Medali Perunggu POPDA XII Banten dari Cabang Olahraga Menembak


NASIONAL, korantangsel.com – (Kota Tangerang) Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh atlet muda Kota Tangerang. Revandra Jaya Putra, pelajar berusia 14 tahun dari SMP Negeri 9 Kota Tangerang, berhasil meraih medali perunggu pada cabang olahraga menembak dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah XII Banten yang diselenggarakan pada 15 Juni 2026.

 

Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata dari kerja keras, disiplin, dan dedikasi Revandra dalam menekuni olahraga menembak yang dikenal membutuhkan tingkat konsentrasi, ketenangan, serta ketepatan yang tinggi. Di tengah persaingan ketat para atlet pelajar terbaik dari berbagai daerah di Provinsi Banten, Revandra mampu menunjukkan performa yang membanggakan dan mengharumkan nama Kota Tangerang.

 

Bagi Revandra, olahraga menembak bukan sekadar aktivitas atau hobi semata. Lebih dari itu, olahraga ini telah menjadi sarana untuk membentuk karakter, meningkatkan kedisiplinan, melatih fokus, serta membangun mental juang yang kuat. Nilai-nilai tersebut menjadi bekal penting bagi dirinya, baik sebagai atlet maupun sebagai pelajar.

 

Meski aktif menjalani latihan dan mengikuti berbagai kejuaraan, Revandra tetap menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama. Sebagai siswa SMP Negeri 9 Kota Tangerang, ia mampu menyeimbangkan antara kewajiban akademik dan aktivitas olahraga melalui manajemen waktu yang baik. Dukungan penuh dari keluarga, sekolah, pelatih, serta lingkungan sekitar menjadi faktor penting yang mendorong konsistensinya dalam meraih prestasi.

 

Prestasi yang diraih Revandra mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk sekolah, pelatih, serta para pembina olahraga di Kota Tangerang. Raihan medali perunggu ini sekaligus menjadi indikator positif bahwa program pembinaan atlet usia dini di Kota Tangerang berjalan dengan baik dan mampu melahirkan generasi atlet berprestasi yang siap bersaing di tingkat yang lebih tinggi.

 


Dengan semangat yang terus menyala, Revandra tidak ingin berhenti pada pencapaian ini. Ia bertekad menjadikan medali perunggu POPDA XII Banten sebagai langkah awal menuju prestasi yang lebih besar. Ke depan, ia menargetkan untuk tampil dan berprestasi pada ajang yang lebih bergengsi, termasuk Pekan Olahraga Pelajar Nasional, serta memperkuat kontingen Provinsi Banten di tingkat nasional.

 

Prestasi Revandra Jaya Putra menjadi inspirasi bagi generasi muda Kota Tangerang bahwa dengan kerja keras, disiplin, ketekunan, dan dukungan yang baik, usia muda bukanlah penghalang untuk meraih prestasi dan mengharumkan nama daerah di kancah olahraga.

 

“Prestasi hari ini adalah hasil dari latihan dan pengorbanan kemarin. Semoga menjadi motivasi untuk terus berjuang meraih prestasi yang lebih tinggi demi Kota Tangerang, Provinsi Banten, dan Indonesia.” Jelas Revandra. (korantangsel.com – jon)

Thursday, June 18, 2026

Kejati Sulut Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT HWR, Mantan ESDM Jadi Tersangka

Kejati Sulut Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT HWR, Mantan ESDM Jadi Tersangka


Nasional, Korantangsel.com - Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR periode 2020 - 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawsi Utara (Kejati Sulut) tetapkan dua orang sebagai tersangka.

Akibat atas adanya kasus tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara dan kerugian akibat kerusakan lingkungan dengan total yang cukup besar yakni mencapai Rp. 45 Miliar, pada Kamis (18/6/2026).

Dimana, yang menjadi tersangka pertama adalah mantan kepala dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019 berinisial BAT. "Berdasarkan hasil penyidikan, BAT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyusunan studi kelayakan (feasibility study) tanpa didahului penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Zein Munggaran, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, melalui Januar Boli Tobi, Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut.

Penyidik menemukan bahwa studi kelayakan tersebut disusun berdasarkan data milik PT New Moon Minahasa.

"Selain itu, BAT diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait penyusunan dokumen tersebut dan tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana mestinya," ucapnya.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT HWR pada periode 2020-2025. "HJ diduga melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas hasil penambangan PT HWR selama periode 2021-2023 tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah," tutur Januar Boli.

Selain itu, HJ juga diduga melakukan pemalsuan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. "Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam perkembangan perkara," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut tersebut.

"Berdasarkan hasil penghitungan, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp45 miliar, terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp17 miliar berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari IPB, serta kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang berasal dari penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan RKAB," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang terkait.

Terhadap tersangka BAT, penyidik telah
melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dan berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. BAT ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan.

Sedangkan tersangka HJ telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik secara patut tanpa alasan yang sah. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat ini berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melacak dan menangkap tersangka.

Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut. (Tim/HS)

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes