BREAKING NEWS

TANGERANG SELATAN

NASIONAL

TANGERANG RAYA

Friday, June 19, 2026

Revandra Jaya Putra, Atlet Muda Kota Tangerang Raih Medali Perunggu POPDA XII Banten dari Cabang Olahraga Menembak


NASIONAL, korantangsel.com – (Kota Tangerang) Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh atlet muda Kota Tangerang. Revandra Jaya Putra, pelajar berusia 14 tahun dari SMP Negeri 9 Kota Tangerang, berhasil meraih medali perunggu pada cabang olahraga menembak dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah XII Banten yang diselenggarakan pada 15 Juni 2026.

 

Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata dari kerja keras, disiplin, dan dedikasi Revandra dalam menekuni olahraga menembak yang dikenal membutuhkan tingkat konsentrasi, ketenangan, serta ketepatan yang tinggi. Di tengah persaingan ketat para atlet pelajar terbaik dari berbagai daerah di Provinsi Banten, Revandra mampu menunjukkan performa yang membanggakan dan mengharumkan nama Kota Tangerang.

 

Bagi Revandra, olahraga menembak bukan sekadar aktivitas atau hobi semata. Lebih dari itu, olahraga ini telah menjadi sarana untuk membentuk karakter, meningkatkan kedisiplinan, melatih fokus, serta membangun mental juang yang kuat. Nilai-nilai tersebut menjadi bekal penting bagi dirinya, baik sebagai atlet maupun sebagai pelajar.

 

Meski aktif menjalani latihan dan mengikuti berbagai kejuaraan, Revandra tetap menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama. Sebagai siswa SMP Negeri 9 Kota Tangerang, ia mampu menyeimbangkan antara kewajiban akademik dan aktivitas olahraga melalui manajemen waktu yang baik. Dukungan penuh dari keluarga, sekolah, pelatih, serta lingkungan sekitar menjadi faktor penting yang mendorong konsistensinya dalam meraih prestasi.

 

Prestasi yang diraih Revandra mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk sekolah, pelatih, serta para pembina olahraga di Kota Tangerang. Raihan medali perunggu ini sekaligus menjadi indikator positif bahwa program pembinaan atlet usia dini di Kota Tangerang berjalan dengan baik dan mampu melahirkan generasi atlet berprestasi yang siap bersaing di tingkat yang lebih tinggi.

 


Dengan semangat yang terus menyala, Revandra tidak ingin berhenti pada pencapaian ini. Ia bertekad menjadikan medali perunggu POPDA XII Banten sebagai langkah awal menuju prestasi yang lebih besar. Ke depan, ia menargetkan untuk tampil dan berprestasi pada ajang yang lebih bergengsi, termasuk Pekan Olahraga Pelajar Nasional, serta memperkuat kontingen Provinsi Banten di tingkat nasional.

 

Prestasi Revandra Jaya Putra menjadi inspirasi bagi generasi muda Kota Tangerang bahwa dengan kerja keras, disiplin, ketekunan, dan dukungan yang baik, usia muda bukanlah penghalang untuk meraih prestasi dan mengharumkan nama daerah di kancah olahraga.

 

“Prestasi hari ini adalah hasil dari latihan dan pengorbanan kemarin. Semoga menjadi motivasi untuk terus berjuang meraih prestasi yang lebih tinggi demi Kota Tangerang, Provinsi Banten, dan Indonesia.” Jelas Revandra. (korantangsel.com – jon)

Thursday, June 18, 2026

Kejati Sulut Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT HWR, Mantan ESDM Jadi Tersangka

Kejati Sulut Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT HWR, Mantan ESDM Jadi Tersangka


Nasional, Korantangsel.com - Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR periode 2020 - 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawsi Utara (Kejati Sulut) tetapkan dua orang sebagai tersangka.

Akibat atas adanya kasus tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara dan kerugian akibat kerusakan lingkungan dengan total yang cukup besar yakni mencapai Rp. 45 Miliar, pada Kamis (18/6/2026).

Dimana, yang menjadi tersangka pertama adalah mantan kepala dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019 berinisial BAT. "Berdasarkan hasil penyidikan, BAT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyusunan studi kelayakan (feasibility study) tanpa didahului penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Zein Munggaran, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, melalui Januar Boli Tobi, Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut.

Penyidik menemukan bahwa studi kelayakan tersebut disusun berdasarkan data milik PT New Moon Minahasa.

"Selain itu, BAT diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait penyusunan dokumen tersebut dan tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana mestinya," ucapnya.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT HWR pada periode 2020-2025. "HJ diduga melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas hasil penambangan PT HWR selama periode 2021-2023 tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah," tutur Januar Boli.

Selain itu, HJ juga diduga melakukan pemalsuan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. "Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam perkembangan perkara," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut tersebut.

"Berdasarkan hasil penghitungan, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp45 miliar, terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp17 miliar berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari IPB, serta kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang berasal dari penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan RKAB," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang terkait.

Terhadap tersangka BAT, penyidik telah
melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dan berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. BAT ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan.

Sedangkan tersangka HJ telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik secara patut tanpa alasan yang sah. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat ini berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melacak dan menangkap tersangka.

Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut. (Tim/HS)

Sunday, June 14, 2026

Dugaan Praktik Perjudian di Dazz X Berkedok Live Streaming di Indonesia Mulai Terungkap

Dugaan Praktik Perjudian di Dazz X Berkedok Live Streaming di Indonesia Mulai Terungkap


Tangerang Raya, Korantangsel.com - Gunakan wanita cantik dugaan perjudian berbasis live streaming di Indonesia jadi sorotan publik. Dengan perpaduan tersebut permainan dengan menggunakan taruhan itu diduga telah berlangsung cukup lama dan  melibatkan perputaran dana dalam jumlah besar. Minggu, (14/06/2026).

Hal ini terjadi disalah satu platform dazz x dimana adanya dugaan transaksi untuk melakukan top up yang dipandu oleh penyiar streaming untuk memulai permainan.

Beberapa pihak mulai mendorong adanya investigasi mendalam terhadap aktivitas platform tersebut. Selain dinilai melanggar hukum, praktik itu juga dianggap berpotensi menimbulkan dampak sosial serius, terutama bagi generasi muda dan pengguna dibawah umur.

Dalam rencana ekspos yang disusun secara bertahap selama 15 hari, investigasi akan dimulai dengan pengungkapan pola operasional dasar platform hingga dugaan aliran dana dan kelemahan pengawasan.

Pada tahap awal, fokus pemeriksaan diarahkan pada model operasional platform yang diduga menggabungkan konten hiburan siaran langsung dengan aktivitas perjudian digital. Investigasi akan menampilkan bukti visual, arus transaksi, hingga pola keterlibatan pengguna.

Dari salah satu sumber menyebut, ia menilai indikasi praktik perjudian yang dibingkai dengan hiburan dapat diakses dengan mudah tanpa pembatasan usia.

“Fenomena ini tidak bisa dianggap biasa. Ada indikasi praktik perjudian yang dikemas dalam bentuk hiburan digital dan dapat diakses secara luas tanpa pembatasan perilaku pengguna,” ungkap salah satu sumber investigasi.

Selain menyoroti adanya dugaan perputaran dana besar, tim investigasi juga berencana menghadirkan testimoni pengguna hingga korban yang diduga mengalami kecanduan akibat aktivitas tersebut.

Dalam tahap lanjutan, tim investigasi akan mengupas dugaan penggunaan teknologi untuk menghindari pengawasan, hubungan jaringan operasional, hingga pola aliran dana yang disebut mengarah pada transaksi lintas batas.

“Jika benar ada unsur perjudian digital terselubung, maka ini bukan hanya persoalan pelanggaran platform, tetapi juga ancaman sosial yang perlu segera ditangani,” ujar seorang pengamat teknologi digital.

Dugaan Praktik Perjudian di Dazz X Berkedok Live Streaming di Indonesia Mulai Terungkap


Investigasi tersebut juga akan melibatkan analisis hukum terkait regulasi Indonesia maupun internasional. Sejumlah ahli hukum dijadwalkan memberikan pandangan mengenai potensi pelanggaran pidana, perlindungan konsumen, hingga regulasi transaksi digital.

Tidak hanya itu, investigasi juga akan menyoroti dugaan lemahnya sistem pengawasan terhadap platform live streaming yang memungkinkan aktivitas tersebut berjalan dalam jangka panjang.

Pada tahap akhir, hasil investigasi akan dirangkum dalam laporan komprehensif yang diharapkan mampu mendorong langkah konkret dari pemerintah, regulator digital, hingga aparat penegak hukum.

Pengamat sosial menilai, fenomena perjudian digital yang dibungkus hiburan live streaming dapat membawa dampak serius apabila tidak segera ditangani.

“Paparan konten seperti ini sangat berbahaya, terutama bagi remaja dan anak-anak. Perlu ada pengawasan yang lebih ketat agar ruang digital tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal,” Ungkapnya. (Tim/Sn)

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes