BREAKING NEWS

TANGERANG SELATAN

NASIONAL

TANGERANG RAYA

Saturday, May 23, 2026

Program Pascasarjana R Bayu Probo Sutopo, Reformulasi Mens Rea Dalam Tindak Pidana Penyelundupan Dibahas

Program Pascasarjana R Bayu Probo Sutopo, Reformulasi Mens Rea Dalam Tindak Pidana Penyelundupan Dibahas
Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana

Nasional, Korantangsel.com - Dalam program pascasarjana, R Bayu Probo Sutopo bahas terkait tindak pidana penyelundupan adalah kejahatan terorganisir yang mencakup dua bentuk utama dalam hukum di Indonesia, yakni penyelundupan barang lintas negara yang melanggar aturan kepabeanan dan penyelundupan manusia yang melanggar hukum keimigrasian.

Dimana, Tindak pidana ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Penyelundupan Impor (Pasal 102): Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, membongkar barang di luar kawasan pabean tanpa izin, atau menyembunyikan barang impor secara ilegal. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Penyelundupan Ekspor (Pasal 102A): Mengekspor barang tanpa pemberitahuan pabean, memalsukan data jenis/jumlah barang yang berakibat pada hilangnya pungutan negara, atau mengangkut barang ekspor tanpa dokumen yang sah. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda.

Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, membongkar barang di luar kawasan pabean tanpa izin, atau menyembunyikan barang impor secara ilegal. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Penyelundupan Ekspor (Pasal 102A):

Mengekspor barang tanpa pemberitahuan pabean, memalsukan data jenis/jumlah barang yang berakibat pada hilangnya pungutan negara, atau mengangkut barang ekspor tanpa dokumen yang sah. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5.000.000.000,00.

Penyelundupan manusia diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 120: Setiap orang yang melakukan perbuatan untuk mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara sah maupun tidak sah, masuk atau keluar wilayah Indonesia, dengan maksud menyelundupkan orang tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1.500.000.000.

Penyelundupan Narkotika, Jika tindak pidana penyelundupan melibatkan narkotika, obat-obatan terlarang, atau bahan berbahaya lainnya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Reformulasi mens rea dalam tindak pidana penyelundupan adalah pergeseran atau penyesuaian unsur niat jahat (guilty mind) yang diakui dalam hukum pidana materiil. Hal ini dilakukan untuk mengadili pelaku yang menyembunyikan atau mengaburkan niat jahatnya melalui modus operandi yang canggih dan terorganisir di bidang kepabeanan.

Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tindak pidana penyelundupan diatur di dalam Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Tercermin pada frasa “…dengan sengaja memberitahukan…” atau tindakan sadar membawa barang tanpa mengindahkan ketentuan pabean. Pelaku menyadari dan menghendaki tindakannya.

Biasanya merujuk pada ketidakhadiran niat langsung, tetapi pelaku memiliki kewajiban untuk mengetahui, seperti mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest.

Dalam praktiknya, sering terjadi kesulitan dalam membuktikan unsur mens rea pelaku intelektual (intelectual dader) dalam kejahatan transnasional penyelundupan.

Program Pascasarjana R Bayu Probo Sutopo, Reformulasi Mens Rea Dalam Tindak Pidana Penyelundupan Dibahas
Program Pascasarjana R Bayu Probo Sutopo, Reformulasi Mens Rea Dalam Tindak Pidana Penyelundupan Dibahas

Seringkali kejahatan didesain atas nama korporasi. Pembaruan hukum diarahkan agar kesalahan pengurus atau korporasi dapat disamakan dengan mens rea pelaku lapangan.

Untuk jenis barang tertentu (seperti narkoba atau barang berbahaya), penerapan strict liability (tanggung jawab mutlak) mulai dipertimbangkan agar pelaku tidak mudah mengelak dengan dalih “tidak tahu”.

Perluasan Definisi Kesalahan: Mencakup bentuk kesadaran kemungkinan (dolus eventualis), di mana pelaku menyadari ada risiko atau potensi perbuatannya melanggar aturan kepabeanan, namun tetap melakukannya.

Hukum pidana Indonesia perlu bergerak dari psychological guilt menuju normative responsibility agar mampu menjerat kejahatan korupsi dan penyelundupan yang bersifat struktural.

Setiap tindak pidana penyelundupan, negara pastinya dirugikan, baik dari segi keselamatan hak intelektual, distribusi pasar barang lokal, keselamatan generasi muda, pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan kerugian keuangan dan perekonomian negara.

“Kesalahan pidana tidak lagi hanya niat batin, tetapi juga kegagalan sadar menjalankan kewajiban fungsional yang melekat pada jabatan, peran, atau struktur sosial pelaku.” 

Penulis : R Bayu Probo Sutopo, Koordinator pada Kejati Sulawesi Utara
Editor/Penerbit : Adhiyaksa Digital/ Tim

NB: Tulisan ini adalah sebagian isi dari Disertasi penulis mahasiswa Pasca Sarjana Doktoral Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta.

Wednesday, May 20, 2026

Happy Asmara Rilis "Kopi Dangdut Versi Goyang HEPIKA"

 


Korantangsel.com (Jakarta) – Penyanyi dangdut Happy Asmara berkolaborasi dengan karakter ikonik Pokémon, Pikachu dalam sebuah video musik baru berjudul “Kopi Dangdut ver. Goyang HEPIKA”. MV tersebut resmi dirilis melalui kanal YouTube resmi Happy Asmara, dan bisa didengarkan di berbagai platform streaming musik Senin (19/5). 

Happy Asmara mengaku, ini menjadi kali pertama Pokémon berkolaborasi dengan genre dangdut, musik yang digemari luas masyarakat Indonesia. Lewat kolaborasi ini, ia dan Pikachu ingin menghadirkan suasana “happy” yang bisa dinikmati semua kalangan.

Ia menambahkan, lagu “Kopi Dangdut” sendiri merupakan karya legendaris ciptaan Fahmi Shahab. Untuk versi kali ini, lagu diaransemen ulang oleh Tyo Adrian dengan sentuhan dangdut klasik yang dipadukan nuansa modern. Tujuannya agar lagu tetap terasa nostalgia, tapi juga relevan untuk pendengar muda.


Lahirkan “Goyang HEPIKA"

Happy Asmara mengungkapkan, kolaborasi ini melahirkan istilah “HEPIKA” gabungan dari nama Happy Asmara dan suara “Pika” milik Pikachu. Dalam MV, keduanya tampil berjoget bersama mengikuti gerakan yang disebut “Goyang HEPIKA”. 

Untuk tutorial tariannya sendiri, lanjutnya, direncanakan rilis di TikTok Happy Asmara dalam waktu dekat. Pihak penyelenggara juga mengajak masyarakat ikut meramaikan dengan mengunggah video berjoget menggunakan tagar #HEPIKA.

“Kolaborasi ini sangat istimewa bagi saya. Lagu ini memadukan rasa nostalgia dengan nuansa modern, jadi bisa dinikmati berbagai generasi,” katanya. 

Debut Jadi Pengisi Suara dan Hadir di CFD Jakarta

Kolaborasi ini tidak berhenti di musik. Happy Asmara dipastikan debut sebagai pengisi suara di anime _Pokémon Horizon: Season 3 – Asa Mengangkasa_ yang tayang 2026. Serial ini akan tayang perdana di MentariTV pada 30 Mei, lalu bisa disaksikan gratis di YouTube resmi Pokémon Indonesia mulai 5 Juni.

Selain itu, akan hadir boneka gantungan kunci “Happy BARENG PIKACHU Plush Key Chain” dengan kostum dangdut. Produk ini akan tersedia melalui giveaway dan sejumlah event mendatang.

Untuk menyapa penggemar secara langsung, event spesial “Goyang HEPIKA di CFD” akan digelar di kawasan Car Free Day Senayan, Jakarta. Disini, pengunjung bisa bertemu langsung dengan Pikachu berkostum dangdut dan merasakan suasana kolaborasi ini.

Happy Asmara dan pasangannya, Gilga Sahid, juga dijadwalkan tampil duet menyanyikan lagu yang sama di kanal YouTube RC Music pada 13 Juni pukul 19.00 WIB. Pikachu berkostum dangdut disebut ikut hadir dalam penampilan tersebut.

The Pokémon Company menyatakan, kolaborasi ini bertujuan mendekatkan Pokémon dengan masyarakat Indonesia melalui budaya musik dangdut yang sudah mengakar kuat. 

Perpaduan suara Happy Asmara dan dunia Pokémon penuh kegembiraan melahirkan karya baru yang membuat siapa saja ingin ikut menari. (koran tangsel.com- rls/dini) 

Tuesday, May 19, 2026

Diduga Asisten Rumah Tangga Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan Oleh Majikan di Karawaci

 

Diduga Asisten Rumah Tangga Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan Oleh Majikan di Karawaci

Tangerang Raya, Korantangsel.com - Seorang wanita tua yang berprofesi belasan tahun sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Karawaci Kota Tangerang diduga menjadi korban penganiayaan dan perampasan yang diduga dilakukan oleh majikannya sendiri.

Korban bernama Yusi Herawati (58) mengaku dianiaya bertubi-tubi  oleh sang majikan berinisial AY dan GP yang merupakan sepasang kekasih di kediaman majikan Jalan Tenggiri I Karawaci Kota Tangerang dan dirumah korban sekitar pukul 20.30 WIB pada 27 April 2026.

Penasehat Hukum korban Rendy Kurniawan yang tergabung dalam Lawfirm Akhwil & Patner's mengatakan korban diperlakukan tidak manusiawi oleh majikannya, penganiayaan tersebut dilakukan karena klien nya dituduh mencuri perhiasan kalung emas milik AY.

Padahal, kata Rendy kliennya berterus terang kepada sang majikan tidak pernah mengambil barang-barang berharga majikannya tersebut.

"Hingga klien kami dianiaya oleh terduga pelaku berinisial AY dar GP untuk dipaksa mengaku yang tidak pernah dirinya lakukkan. Penganiayaan tersebut dengan cara di sabet punggungnya pakai gesper, dipukul badan dan kepala nya lalu di seret badannya hingga kedalam mobil menuju rumah korban untuk dilakukan penggeledahan bersama oknum polisi yang berdinas di Polsek Karawaci," ujar Rendy kepada wartawan Senin 18 Mei 2026.

Lebih lanjut Aktivis Pemuda Tangerang Raya ini menjelaskan, setiba dirumah koban, majikan AY dan GP bersama oknum polisi menggeledah tanpa dasar surat perintah penggeledahan resmi.

"Barang-barang korban di keluarkan dicari-cari hingga terjadi perusakan. Tidak puas karena tidak menemukan perhiasaan yang diklaim dicuri itu, korban dibawa ke polsek karawaci. Selain di introgasi dipaksa mengaku terjadi perampasan handpone dan anting emas korban 2 karat dan KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang diduga dilakukan oleh AY dan GP" jelas Rendy.

Oleh karenanya, Tim Penasehat Hukum dari Lawfirm Akhwil & Patner's bersama Korban membuat laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota yang diterima bernomor: LP/B/9255/V/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Perampasan sebagaimana Pasal 466 dan Pasal 482 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Kami berharap menjadi atensi bapak Kapolres untuk memproses para terduga pelaku serta oknum polisi yang diduga melanggar SOP penanganan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Rendy. (Sn)

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes