![]() |
| TEMUAN LHP BPK TA 2025 DISHUB KOTA TANGERANG DI SOROT SATGAS INVESTIGASI (BASUS D-88) LAI BPAN |
Tangerang Raya, Korantangsel.com - Berdasarkan sumber Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan wilayah Banten atas LKPD Kota Tangerang TA. 2025 yang diserahkan pada 26 Mai 2026, terdapat kelebihan pembebanan anggaran subsidi transportasi kepada PT TNG senilai Rp 3,622 Milyar disorot oleh Pimpinan Pusat Satgas Investigasi (BASUS D-88) Lembaga Aliansi Indonesia. Badan Penelitian Aset Negara (LAI.BPAN) dan juga total pagu anggaran Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Tangerang Tahun 2025 yang mencapai kisaran Rp 230 Milyar.
Suparman atau yang biasa disapa cing Parman mantan ketua DPC BASUS D-88 LAI.BPAN Kota Tangerang, yang sekarang resmi menjabat Sekertaris Dewan Pimpinan Pusat Departemen Satgas Investigasi (BASUS D-88) Lembaga Aliansi Indonesia.Badan Penelitian Aset Negara (LAI.BPAN) mengatakan " disini yang saya soroti ada 2 (dua) Klaster krusial yang memerlukan kepastian hukum dan transparasi dokumen, yakni :
1. Berdasarkan sumber Temuan LHP BPK RI perwakilan wilayah Banten TA.2025 tentang kelebihan pembebanan anggaran subsidi transportasi kepada PT. TNG senilai Rp 3,622 Milyar yang wajib dikembalikan ke kas daerah maksimal 60 hari ( jatuh tempo 25 Juli 2026 ) pertanyaan nya ialah apakah rekomendasi dari BPK sudah dilaksanakan / (sudah dikembalikan ke Kas Daerah ) ?
2. Dugaan adanya ketidak sesuaian serapan dari total pagu anggaran Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Tangerang Tahun 2025 yang mencapai kisaran
Rp 230 Milyar, di mana besarnya realisasi anggaran tersebut berbanding terbalik dengan kondisi pelayanan di lapangan ( maraknya kebocoran parkir liar, kemacetan, dan banyaknya PJU mati yang dikeluhkan oleh Masyarakat)
Hal ini memicu dugaan kuat adanya pos anggaran tidak efektif / dugaan fiktif
"Ungkap cing parman
Cing Parman mengingatkan kepada Pengguna Anggaran (PA) bahwa anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD / APBN (pajak rakyat) harus transparansi ke publik dan dapat di pertanggung jawabkan, mengingat batas waktu penyelesaian rekomendasi BPK telah kadaluarsa, demi hukum dokumen -dokumen penjelasan atas kedua Klaster di atas berstatus Informasi Publik terbuka setiap saat berdasarkan pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh karena itu kami atas nama lembaga yang memiliki kedudukan hukum dan legal standing akan melayangkan surat resmi kepada Sekedis Dishub Kota Tangerang selaku PPID pembantu, memohon salinan dokumen resmi berupa : Salinan bukti Bend 17 / surat tanda setor (STS) atas pengembalian dana subsidi sebesar Rp3,622 Milyar ke kas Daerah kota Tangerang serta dokumen salinan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) definitif Dishub TA 2025 senilai total kisaran Rp230 Milyar.
Dan apabila permohonan kami tidak diberikan oleh Dishub Kota Tangerang, kami akan lakukan gugatan ke komisi informasi (KI) Banten, sebab kami punya pengalaman pernah menggugat Pemerintah Kota Tangerang yaitu Kecamatan Karawaci ke Komisi Informasi (KI) Banten, Alhamdulillah diterima dan menang sampai ditingkat Banding dan Kasasi dimana putusan menguatkan putusan Komisi Informasi Banten, dengan Perkara Nomor : 061/III/KI BANTEN-PS/20.
Banding Nomor : 50/G/KI/2020 PTUN.SRG.
Kasasi Nomor : 171 K/TUN/KI/2021. Putusan Mahkamah Agung.
Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD / APBN (pajak rakyat) " tutup Suparman (cing Parman). (Tim/Sn)







