BREAKING NEWS

TANGERANG SELATAN

NASIONAL

TANGERANG RAYA

Monday, September 14, 2026

TEMUAN LHP BPK TA 2025 DISHUB KOTA TANGERANG DI SOROT SATGAS INVESTIGASI (BASUS D-88) LAI BPAN

TEMUAN LHP BPK TA 2025 DISHUB KOTA TANGERANG DI SOROT SATGAS INVESTIGASI (BASUS D-88) LAI BPAN
TEMUAN LHP BPK TA 2025 DISHUB KOTA TANGERANG DI SOROT SATGAS INVESTIGASI (BASUS D-88) LAI BPAN

Tangerang Raya, Korantangsel.com - Berdasarkan sumber Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan wilayah Banten atas LKPD Kota Tangerang TA. 2025 yang diserahkan pada 26 Mai 2026, terdapat kelebihan pembebanan anggaran subsidi transportasi kepada PT TNG senilai Rp 3,622 Milyar disorot oleh Pimpinan Pusat Satgas Investigasi (BASUS D-88) Lembaga Aliansi Indonesia. Badan Penelitian Aset Negara (LAI.BPAN) dan juga total pagu anggaran Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Tangerang Tahun 2025 yang mencapai kisaran Rp 230 Milyar.


Suparman atau yang biasa disapa cing Parman mantan ketua DPC BASUS D-88 LAI.BPAN Kota Tangerang, yang sekarang resmi menjabat Sekertaris Dewan Pimpinan Pusat Departemen Satgas Investigasi (BASUS D-88) Lembaga Aliansi Indonesia.Badan Penelitian Aset Negara (LAI.BPAN) mengatakan " disini yang saya soroti ada 2 (dua) Klaster krusial yang memerlukan kepastian hukum dan transparasi dokumen, yakni : 


1. Berdasarkan sumber Temuan LHP BPK RI perwakilan wilayah Banten TA.2025 tentang kelebihan pembebanan anggaran subsidi transportasi kepada PT. TNG senilai Rp 3,622 Milyar yang wajib dikembalikan ke kas daerah maksimal 60 hari ( jatuh tempo 25 Juli 2026 ) pertanyaan nya ialah apakah rekomendasi dari BPK sudah dilaksanakan / (sudah dikembalikan ke Kas Daerah ) ?


2. Dugaan adanya ketidak sesuaian serapan dari total pagu anggaran Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Tangerang Tahun 2025 yang mencapai kisaran 

Rp 230 Milyar, di mana besarnya realisasi anggaran tersebut berbanding terbalik dengan kondisi pelayanan di lapangan ( maraknya kebocoran parkir liar, kemacetan, dan banyaknya PJU mati yang dikeluhkan oleh Masyarakat) 

Hal ini memicu dugaan kuat adanya pos anggaran tidak efektif / dugaan fiktif 

"Ungkap cing parman


Cing Parman mengingatkan kepada Pengguna Anggaran (PA) bahwa anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD / APBN (pajak rakyat) harus transparansi ke publik dan dapat di pertanggung jawabkan, mengingat batas waktu penyelesaian rekomendasi BPK telah kadaluarsa, demi hukum dokumen -dokumen penjelasan atas kedua Klaster di atas berstatus Informasi Publik terbuka setiap saat berdasarkan pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


Oleh karena itu kami atas nama lembaga yang memiliki kedudukan hukum dan legal standing akan melayangkan surat resmi kepada Sekedis Dishub Kota Tangerang selaku PPID pembantu, memohon salinan dokumen resmi berupa : Salinan bukti Bend 17 / surat tanda setor (STS) atas pengembalian dana subsidi sebesar Rp3,622 Milyar ke kas Daerah kota Tangerang serta dokumen salinan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) definitif Dishub TA 2025 senilai total kisaran Rp230 Milyar.


Dan apabila permohonan kami tidak diberikan oleh Dishub Kota Tangerang, kami akan lakukan gugatan ke komisi informasi (KI) Banten, sebab kami punya pengalaman pernah menggugat Pemerintah Kota Tangerang yaitu Kecamatan Karawaci ke Komisi Informasi (KI) Banten, Alhamdulillah diterima dan menang sampai ditingkat Banding dan Kasasi dimana putusan menguatkan putusan Komisi Informasi Banten, dengan Perkara Nomor : 061/III/KI BANTEN-PS/20. 

Banding Nomor : 50/G/KI/2020 PTUN.SRG. 

Kasasi Nomor : 171 K/TUN/KI/2021. Putusan Mahkamah Agung.

Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD / APBN (pajak rakyat) " tutup Suparman (cing Parman). (Tim/Sn)

Saturday, September 12, 2026

Diduga Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi, Pengacara Laporkan Klinik di Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota

Diduga Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi, Pengacara Laporkan Klinik di Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota
DOC. Salah satu tim GLC and Partner Saat di Wawancara

Tangerang Raya, Korantangsel.com - Diduga jadi Korban Malpraktik, Seorang pengacara resmi melapor salah satu klinik di Kota Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan ini ditayangkan setelah kliennya meninggal dunia pasca menjalani prosedur pencabutan empat (4) gigi sekaligus di klinik tersebut.


Kuasa hukum korban, GLC & Partners Law Office And Mediator, yang diwakili oleh Mutiara Anisa, S.H, mengatakan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada Laporan Polisi diterima dengan Nomor : LP/B/318/ II / 2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari 2026.


"Ya, jadi pada tanggal 7 Februari 2026, klien kami almarhumah Karmila mengunjungi Klinik E.A.G ( Inisial-red) yang berada di daerah Pinang, Kota Tangerang, untuk melakukan pemeriksaan gigi, ya. Setelah menjelaskan kondisi gigi klien kami kepada dokter gigi M, dokter gigi M langsung mengambil tindakan pencabutan 4 buah gigi," ujar Mutiara.


" 3 gigi pada bagian bawah dan 1 gigi pada bagian atas. Namun setelah pencabutan keempat gigi tersebut, muncul pembengkakan pada bagian leher sebelah kanan klien kami, yang kian hari tambah membesar, dan saat ini klien kami telah meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 2026," tambahnya.


Kronologi dan Kondisi Korban

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pembengkakan yang dialami korban terus berlanjut setelah pencabutan. Korban kemudian dan sempat menjalani perawatan.


"Kalau untuk proses pengecekan pada rumah sakit, setelah dari klinik tersebut klien kami juga sudah mengecek ya di beberapa rumah sakit. Nah, informasi yang kami dapatkan terakhir itu klien kami telah berobat juga di Rumah Sakit Mandaya. Mandaya yang di Karangtengah (Setelah mengalami pembengkakan yang diduga akibat melakukan pencabutan gigi-red)," Lanjutnya.


Pihak keluarga merasa adanya kejanggalan dalam proses penanganan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum atas dugaan tersebut melalui kuasa hukumnya.

Diduga Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi, Pengacara Laporkan Klinik di Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota
Laporan Kepolisian (LP) Polres Metro Tangerang Kota


Laporan Resmi ke Polres Metro Tangerang Kota


Atas peristiwa itu, GLC & Partners Law Office And Mediator telah melaporkan pihak klinik atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun hingga saat ini belum adanya tindak lanjut mendalam terkait atas adanya hal tersebut.


"Yang pertama, kami selaku kuasa hukum sudah membuka laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 10 Februari 2026. Namun diduga terdapat kendala pada pelaporan tersebut, dan saat ini pelaporan kami sudah masuk tahap SP2HP yang keempat dan belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian secara tegas," kata Mutiara, S.H.


"Iya, dari keprofesian tersebut selanjutnya kita juga sudah melakukan pelaporan, kami sebagai pihak Pengadu pada Majelis Disiplin Profesi atau yang disingkat MDP.  Namun hasilnya sangat mengecewakan dan adanya kejanggalan dalam proses persidangan di MDP (majelis disiplin profesi-red) tersebut," tuturnya.


Atas peristiwa itu juga, diketahui sebelumnya sudah adanya upaya mediasi namun tidak adanya titik terang terhadap pasian sehingga proses hukum ini terus berjalan.


"Ya, untuk itikad baik sendiri sebelumnya kami juga sebagai kuasa kan telah melakukan mediasi ya untuk mendapatkan itikad baik tersebut dari pihak klinik maupun dari pihak dokter. Namun, dari pihak dokter dan klinik tersebut setelah kami melakukan mediasi, tidak ada itikad baik untuk klien kami selaku pasien. Kami berharap pihak kepolisian dapat menindak lanjuti secara tegas untuk memberikan keadilan terhadap klien kami seadil adilnya," pungkasnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat tindakan medis yang seharusnya rutin justru berujung fatal. Hingga berita ini dilayangkan pihak pihak terkait belum dikonfirmasi atas adanya hal tersebut, sehingga kami membuka seluas luasnya untuk memberikan hak jawab kepada para pihak terkait. (Sn/GBY)

Friday, September 11, 2026

Usai Lari 10K, Berikut Daftar Kuliner Legendaris Khas Kota Tangerang

 

KULINER,korantangsel.com- Kota Tangerang tak hanya menawarkan semangat olahraga melalui penyelenggaraan Tangerang 10K 2026, tetapi juga pengalaman kuliner yang sayang untuk dilewatkan.

Setelah menyelesaikan tantangan lari 10 kilometer, peserta maupun pendamping dapat melanjutkan aktivitas dengan menjelajahi ragam kuliner khas Kota Tangerang.

Tangerang 10K 2026 dijadwalkan berlangsung pada 13 September 2026 di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Mengusung tema “Made To Move”, ajang ini tidak hanya mendorong gaya hidup aktif, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan sport tourism dan pengalaman berwisata di Kota Tangerang.

Usai berolahraga, wisata kuliner bisa menjadi pilihan untuk menikmati suasana Kota Tangerang sekaligus mengenal cita rasa lokal. Berikut kuliner khas yang sayang jika dilewatkan setelah mengikuti Tangerang 10K.

1. Laksa Tangerang

Belum lengkap rasanya berkunjung ke Kota Tangerang tanpa mencicipi laksa. Kuliner khas ini memiliki kuah gurih dengan racikan rempah dan biasanya disajikan bersama mi berbahan beras serta berbagai pelengkap. Laksa Tangerang dapat ditemukan di sejumlah sentra kuliner, termasuk Kawasan Kuliner Laksa dan kawasan Pasar Lama.

2. Soto Benteng Bang Udin

Bagi pencinta kuliner berkuah, Soto Benteng Bang Udin dapat menjadi salah satu pilihan. Kuliner khas Tangerang ini menggunakan daging dan jeroan sapi yang melalui proses pembakaran sebelum disajikan dengan kuah santan atau kuah bening. Proses tersebut memberikan cita rasa smoky yang menjadi ciri khasnya. Soto Benteng Bang Udin berada di Jalan Saham, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang.

3. Sate H. Ishak

Ingin menikmati kuliner legendaris? Sate H. Ishak di kawasan Pasar Lama bisa menjadi pilihan. Usaha kuliner ini telah berdiri sejak 1954 dan mempertahankan resep secara turun-temurun. Selain menikmati sate, pengunjung juga dapat melanjutkan perjalanan kuliner dengan mengeksplorasi berbagai jajanan yang tersedia di kawasan Pasar Lama.

4. Bubur Ayam Spesial Ko Iyo

Bubur Ayam Spesial Ko Iyo juga termasuk kuliner legendaris Kota Tangerang. Berada di kawasan Pasar Lama, usaha kuliner ini telah berdiri sejak 1966 dan mempertahankan resep keluarga selama puluhan tahun. Menu bubur ayam ini dapat menjadi pilihan bagi peserta yang ingin menikmati sajian sederhana setelah mengikuti berbagai aktivitas.

5. Jajanan di Pasar Lama

Jika masih ingin berburu kuliner, kawasan Pasar Lama bisa menjadi pilihan untuk menikmati beragam makanan dalam satu kawasan. Mulai dari jajanan tradisional hingga kuliner kekinian tersedia di sepanjang kawasan Jalan Kisamaun. Suasana kawasan yang ramai juga dapat menjadi pengalaman tersendiri bagi peserta Tangerang 10K yang ingin mengenal sisi kuliner Kota Tangerang.

Dengan kombinasi olahraga dan kuliner, pengalaman mengikuti Tangerang 10K dapat menjadi lebih lengkap. Setelah menyelesaikan tantangan di lintasan, peserta bisa melanjutkan perjalanan dengan mencicipi kuliner lokal sekaligus mendukung pelaku usaha dan UMKM di Kota Tangerang.


 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes