TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Terkait
penyegelan SD Ciledug Barat yang disegel pada (4/12) kemarin, pihak ahli waris
meminta agar pemerintah Tangsel bertanggungjawab dalam mengatasi masalah ganti
rugi pelepasan hak tanah yang mengakibatkan sekolah tersebut disegel.
Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya memaparkan, pihak ahli waris akan memberikan wakti selama 7x24 jam kepada pemerintah Tangsel untuk membayar ganti rugi pelepasan hak tanah selama 32 tahun sebesar Rp 1.383.102.000.
Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya memaparkan, pihak ahli waris akan memberikan wakti selama 7x24 jam kepada pemerintah Tangsel untuk membayar ganti rugi pelepasan hak tanah selama 32 tahun sebesar Rp 1.383.102.000.
“Sejauh ini kami masih membiarkan proses belajar mengajar
berlangsung, tetapi jika dalam waktu 7x24 jam tidak ada tindakan dari
pemerintah, maka terpaksa kami benar-benar akan menyegelnya,” kata narasumber
tersebut.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Ciledug Barat, Hartini
mengatakan, kami berharap agar pemerintah segera mengatasi masalah ini, dan
jangan sampai anak-anak menjadi korban jika sekolah ini benar-benar disegel.
(Korantangsel.com, nadia lisa)