TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Tahun
ini, tak hanya masjid yang akan digratiskan IMB. Sebab, nantinya seluruh tempat
ibadah di Tangsel akan bebas dari biaya tersebut.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, untuk mewujudkan hal
tersebut, harus ada perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2011
Tentang Retribusi IMB.
“Saya sudah minta ke BP2T untuk berkoordinasi ke Prolegda, sehingga
nantinyaa bisa berkomunikasi ke DPRD,” kata Airin.
Sementara, saat dikonfirmasi, Kepala Badan Perijinan dan Pelayanan
Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Dadang Sofyan menyatakan, permohonan perubahan
Perda tersebut sudah masuk pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) dewan.
“Kebijakan tersebut,memang sudah masuk pada pembahasan pansus. Tapi tak semua digratiskan,” ungkap Dadang.
Misalnya, dalam satu masjid, ada aula yang disewakan atau dikomersilkan, hanya aula itu saja yang dikenakan IMBnya. Sedangkan tempat ibadah kita gratiskan.
“Kebijakan tersebut,memang sudah masuk pada pembahasan pansus. Tapi tak semua digratiskan,” ungkap Dadang.
Misalnya, dalam satu masjid, ada aula yang disewakan atau dikomersilkan, hanya aula itu saja yang dikenakan IMBnya. Sedangkan tempat ibadah kita gratiskan.