TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Siloam Hospitals
Lippo Village digugat oleh keluarga Nazar KDI karena diduga telah melakukan
perbuatan melawan hukum, yaitu dengan memberikan pelayanan kesehatan yang buruk
terhadap Dasril Ramadhan keponakan Nazar.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Alexander Waas,
S.H. selaku tim kuasa hukum keluarga Nazar, pada tanggal 29 Mei 2014, Dasril
mengalami kecelakaan yang mengakibatkan patah tulang pada bagian tungkai kakinya.
Kemudian setelah mendapatkan pertolongan pertama, Dasril dibawa ke Siloam
Hospitals untuk mendapatkan perawatan.
Lanjut Alexander, pada pukul 16.45 WIB, Dasril didaftarkan di
Siloam Hospitals untuk mendapatkan pengobatan, pada saat itu, PS dokter utama
yang menangani Dasril di ICU (Intensive Care Unit) menyatakan bahwa luka
yang diderita bukan sekedar patah tulang tapi juga terdapat pembuluh darah yang
pecah, sehingga harus segera dilakukan operasi besar agar kakinya tidak
diamputasi" ungkap kuasa hukumnya kepada tim reporter www.korantangsel.com
"Pasca operasi, kondisi luka Dasril tidak kunjung membaik,
dan selama sembilan hari di rawat di rumah sakit tersebut luka yang diderita
ternyata semakin memprihatinkan. Ditambah pula sikap dari pihak Siloam
Hospitals yang tidak terbuka terhadap informasi mengenai kondisi kesehatan
pasien, obat yang diberikan dan tindakan medis yang diambil, dimana kemudian
menimbulkan biaya yang sangat besar dan tidak wajar yang harus ditanggung oleh
klien kami" ujar Alexander yang juga merupakan Ketua Himpunan Advokat Muda
Indonesia (HAMI) DPD Provinsi Banten.
Akhmad Harris, orang tua Dasril menjelaskan, bahwa hari
pertama dirawat di Siloam Hospitals, anaknya Dasril menjalani beberapa kali
operasi pembedahan dari tungkai hingga pangkal kaki, kemudian anaknya harus
dipasangkan kateter padahal kondisi kesehatan puteranya terlihat sangat prima.
"Saya tidak mengerti kenapa pasca operasi Kondisi Dasril
semakin memburuk dan mengenaskan dan kondisi kakinya seperti hangus bekas luka
bakar dan membusuk, ini yang saya tidak mengerti kenapa bisa seperti ini"
ujar H. Akhmad Haris saat dihubungi www.korantangsel.com via
telepon seluler.
"Kami merasa sangat dirugikan dengan memburuknya
kondisi Dasril usai dioperasi dan selama mendapatkan perawatan selama sembilan
hari di Siloam Hospitals, oleh karena itu kami hendak menuntut keadilan dengan
mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri
Tangerang," bebernya.