TANGERANG
RAYA,korantangsel.com- Lagi, sidang
kasus dugaan Mal Praktek yang di sangkakan ke pihak Rumah Sakit Siloam
Hospitals kembali di tunda, setelah melalui masa mediasi selama dua minggu
terakhir, tim Kuasa Hukum dari Akhmad Haris selaku penggugat, melakukan revisi
atau perbaikan atas tuntutan yang diajukan. Kini Kuasa Hukum dari RS Siloam
yang meminta waktu selama dua Minggu untuk memberikan tanggapan atas tuntutan
baru yang diajukan oleh tim Kuasa Hukum penggugat.
Dari beberapa tuntutan
yang dibacakan di dalam Persidangan, ada beberapa poin yang dirasa memberatkan,
untuk itu tim Kuasa Hukum dari Rumah Sakit Siloam Hospitals, meminta
waktu untuk membuat jawaban secara tertulis atas apa yang menjadi tuntutan
kepada Siloam Hospitals.
Gidion S. Hutagalung
selaku salah satu Kuasa Hukum penggugat, dalam keterangannya kepada wartawan,
“Kami telah melakukan revisi atau perbaikan isi gugatan yang di maksudkan untuk
mempertajam isi tuntutan dalam gugatan tersebut, karena untuk benar-benar
membuktikan bahwa ada hal perbuatan melanggar Hukum yang dilakukan oleh
tergugat. Terbukti dari hasil pemeriksaan pada Dasril Ramadhan, bahwa tidak di
sambungkannya pen pada operasi patah tulang yang di lakukan oleh pihak Dokter
Rumah Sakit Siloam”.
Karena itu kami
meyakini, telah ada pelanggaran kode etik, kelalaian, dan kesalahan yang
merupakan pelanggaran Hukum yang telah dilakukan oleh tergugat. Oleh sebab itu,
hal tersebut patut kita gugat, karena telah menimbulkan kerugian pada klien
kami.
Tuntutan yang diajukan
dalam Persidangan yaitu mengenai kerugian yang dialami oleh penggugat, berupa
tuntutan materil dan imateril. Karena sampai saat ini Akhmad Haris, masih harus
mengeluarkan biaya pengobatan terhadap anaknya Dasril Ramadhan, dengann biaya
yang tidak terbatas. Dan juga proses penyembuhan Dasril yang tidak bisa
ditentukan/ diperkirakan proses kesembuhannya, bahkan saat ini dasril tidak
bisa sekolah lagi karena hasil operasi patah tulang yang dialami tidak kunjung
membaik. Tentunya hal ini sangat merugikan sekali. Sekiranya wajar kalau
tergugat di tuntut karena hal ini. Imbuh Gidion.
Kasus yang dirasa
cukup memprihatin dalam dunia kesehatan ini, membuat Ormas LMP (Laskar Merah
Putih) dan Dewan Kesepuhan Persilatan Banten ikut hadir dalam persidangan untuk
memberikan dukungan kepada Akhmad Haris selakku orang tua Dasril.
Harapannya agar tidak
ada lagi kasus penanganan pasien seperti yang di alami oleh Dasril
Ramadhan dan supaya kasus ini benar- benar mendapat keadilan dalam
Persidangan.
(korantangsel.com,
iyar)