TANGERANG SELATAN,korantangsel.com-
Terkait kasus dugaan korupsi proyek bus Trans Jakarta tahun 2013, kemarin,
Kejaksaan Agung menyita sebuah aset berupa rumah milik mantan Kepala Dinas
Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono tepatnya di Cluster Kebayoran Essence,
Bintaro Jaya.
Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Victor Antonius mengatakan, rumah tersebut merupakan properti ke empat milik tersangka. Di mana sebelumnya, properti berupa rumah yang berada di Bali pun ikut disita.
"Dengan ditemani pihak pengembang, kami langsung memasang papan tanda sita dan pita segel kejaksaan," katanya kepadawww.korantangsel.com
Sementara itu, Legal Division PT Bintaro Jaya, Fachrul memaparkan, pihaknya membenarkan bahwa rumah yang tampak baru selesai dibangun dan belum ditempati tersebut, milik mantan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta.
"Pak Udar membeli rumah itu secara cash bertahap seharga Rp 2 milyar lebih," ucapnya.
Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Victor Antonius mengatakan, rumah tersebut merupakan properti ke empat milik tersangka. Di mana sebelumnya, properti berupa rumah yang berada di Bali pun ikut disita.
"Dengan ditemani pihak pengembang, kami langsung memasang papan tanda sita dan pita segel kejaksaan," katanya kepadawww.korantangsel.com
Sementara itu, Legal Division PT Bintaro Jaya, Fachrul memaparkan, pihaknya membenarkan bahwa rumah yang tampak baru selesai dibangun dan belum ditempati tersebut, milik mantan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta.
"Pak Udar membeli rumah itu secara cash bertahap seharga Rp 2 milyar lebih," ucapnya.