TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Pasca keputusan
Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan yang berstatus tersangka kasus dugaan
suap dan gratifikasi. Penetapannya sebagai tersangka diumumkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/1) kemarin.
Namun Komjenpol Budi Gunawan sudah dinyatakan lolos dalam proses
uji kepatutan dan kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat RI. Dan bisa saja
dilantik sebagai Kepala Polri meski berstatus sebagai tersangka.
Menurut Ketua LSM Benteng Komando Rakyat (BKR) Anti Korupsi,
Alexander Waas, dirinya sangat menyayangkan sikap Presiden dan DPR RI terkait
kasus Komjenpol Budi Gunawan dengan masih meluluskan uji kelayakan,
“Presiden dan DPR RI harus bisa menahan diri, jangan ambil keputusan seenaknya
aja, harus dapat dipertimbangkan kembali”, kata Alex saat diwawancarai oleh tim
reporter korantangsel.com.
“Kasus yang menimpa BG harus dibuktikan kebenarannya sampai
memiliki kekuatan hukum tetap, karena menjadi Kapolri harus bersih dari segala
tindakan korupsi, yang saat ini sudah buruk malah semakin memburuk, karena yang
kita harus selamatkan adalah institusi kepolisian dari oknum-oknum Polisi
Korup,” tambahnya dengan tegas.
Sementara itu, pada Selasa (13/1) kemarin, KPK mengumumkan
penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi
mencurigakan atau tidak wajar. Budi merupakan calon tunggal kepala Kepolisian
RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.
Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan
sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a
atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.
(korantangsel.com, rr009)