BREAKING NEWS

Friday, January 16, 2015

BKR ANTI KORUPSI, SAYANGKAN SIKAP PRESIDEN RI TERKAIT KASUS BG

alexander waas
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Pasca keputusan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan yang berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapannya sebagai tersangka diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/1) kemarin.

Namun Komjenpol Budi Gunawan sudah dinyatakan lolos dalam proses uji kepatutan dan kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat RI. Dan bisa saja dilantik sebagai Kepala Polri meski berstatus sebagai tersangka.

Menurut Ketua LSM Benteng Komando Rakyat (BKR) Anti Korupsi, Alexander Waas, dirinya sangat menyayangkan sikap Presiden dan DPR RI terkait kasus Komjenpol Budi Gunawan dengan masih meluluskan uji kelayakan, “Presiden dan DPR RI harus bisa menahan diri, jangan ambil keputusan seenaknya aja, harus dapat dipertimbangkan kembali”, kata Alex saat diwawancarai oleh tim reporter korantangsel.com.

“Kasus yang menimpa BG harus dibuktikan kebenarannya sampai memiliki kekuatan hukum tetap, karena menjadi Kapolri harus bersih dari segala tindakan korupsi, yang saat ini sudah buruk malah semakin memburuk, karena yang kita harus selamatkan adalah institusi kepolisian dari oknum-oknum Polisi Korup,” tambahnya dengan tegas.

Sementara itu, pada Selasa (13/1) kemarin, KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi merupakan calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. 
Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes