TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Beberapa warga perumahan Blok
P melakukan aksi blockade didepan perum Melati Point Kota Tangerang Selatan
merepa menuntut agar proses pembangunan rumah Claster yang berada didepan perum
melati point agar segera dihentikan dikarenakan tidak sesuai dengan Site Plan
Awal No. 648.3/59.DPU/1993 Tanggal 18 Februari 1993 (1 Kav untuk 1 rumah) yang
mungkin telah diaggap melanggar aturan serta tidak dilengkapi ijin.
Dalam aksi tersebut warga sangat kecewa kepada pemerintah karena
proses pembangunan tersebut tidak pernah dihentikan atau ditutup,dikarenakan
sangat mengganggu warga sekitar sehingga akibat dari pembanguna tersebut
terjadi penyempitan jalan untuk akses masuk dan keluarnya para penghuni yang
ada diperumahan tersebut.
Menurut Jurianto Warga perumahan “Pembangunan tersebut belum
memiliki IMB banguna tersebut sudah ada pada bulan agustus 2014 dan sempat
berhenti selama 4 bulan dan melakukan aktifitas lagi sampai sekarang sehingga
warga sangat merasa terganggu.dan warga tetap meminta 1 kavling untuk 1 rumah
sebagai tuntutannya tidak ada yang lainnya.”Tegasnya
Karena selama ini mereka sudah merasa sangat terganggu
dikarenakan pembangunan rumah claster tersebut dikarenakan tidak pernah ada
kordinasi kepada instansi terkait yang menangai masalah tersebut. Dengan
anggapan pemerintah selama ini telah tutup mata dalam persoalan tersebut.
(korantangsel.com,
rr009)