NASIONAL,korantangsel.com- (Bandara Soeta) Kantor Bea dan Cukai
Bandara Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap
peredaran sabu jaringan China yang berawal dari temuan spidol mencurigakan.
Puluhan spidol itu dikemas dan dikirim dari China ke seorang
penerima berinisial R di Kantor Tukar Pos Udara Bandara Soekarno-Hatta, Mei
2016.
"Jadi awalnya, ada dua paket kiriman EMS (Express Mail
Service) dari Tiongkok. Kiriman pertama isinya kebutuhan sehari-hari, seperti
peralatan mandi dan alat tulis yang dikemas seakan masih baru," kata
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang.
Petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan saat itu merasa
pernah menemui paket serupa dari China. Dari sana, petugas mengecek paket
tersebut lebih lanjut hingga membongkar isinya.
Setelah diperiksa, petugas mendapati narkoba jenis kristal
bening methamphetamine atau sabu yang ditaruh di dalam tabung
spidol.
"Setelah diperiksa menyeluruh, totalnya ada 0,8 kilogram
sabu yang diselundupkan di dalam spidol. Satu paket lagi berupa besi silinder
untuk mesin kami periksa juga, ternyata ada sabu pula seberat 1,06
kilogram," tutur Erwin.
Dari temuan itu, pihak Bea dan Cukai berkoordinasi dengan
Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, didapati keterkaitan paket tersebut
dengan kurir berinisial A dan S yang merupakan WNI. Keduanya pun diinterogasi
polisi.
Dari interogasi keduanya, polisi mendapatkan informasi adanya
keterlibatan dua narapidana yang masih ditahan di Lapas Pemuda
Tangerang.Narapidana berinisial KA dan SA itu diketahui berperan mengendalikan
peredaran sabu yang sudah masuk di Indonesia melalui bandara.
"Polisi juga mengembangkan lagi dan ditemukan kiriman
lainnya dari Tiongkok ke Kantor Pos Pasar Baru. Di sana, ketemu paket mi instan
yang di dalamnya ada sabu juga. Dikemas bentuk bungkus bumbu mi. Lima kemasan
di antaranya berisi sabu 0,4 kilogram," ujar Erwin.
Penyelidikan kasus ini berujung pada penemuan 71 kilogram sabu
yang disimpan di salah satu ruko daerah Batuceper, Kota Tangerang, beberapa
waktu lalu.
Polisi juga menangkap dua WNA asal Taiwan yang diduga menjadi
pengendali utama jaringan ini. Mereka diamankan di Bandara Ngurah Rai, Bali,
sesaat sebelum naik pesawat.
Semua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkortika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(korantangsel.com, her)