Tangerang Raya, korantangsel.com – Warga Batusari keluhkan adanya pembangunan perluasan pabrik PT Rahma Aditya Gemilang (PT RAG) yang persempit akses jalan lingkungan yang berlokasi di Kampung Tegal Parang, Jalan Darussalam Utara I RT. 02/05, Blok Masjid Nurohman, Kelurahan Batusari, Kec. Batuceper.
Dalam pembangunan tersebut diduga tidak memiliki syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Amdal serta banyaknya material bangunan yang menimpa rumah warga. “Makin ancur aja nih rumah saya. Jalan susah lantaran ditembok,” ketus seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (20/8).
Karena hal tersebut, warga yang berdekatan dengan proyek pembangunan sangat
mengeluhkan serta hanya pasrah dengan ancaman pihak pabrik yang akan memutus
pekerjaan warga yang berani mengeluhkan dengan adanya perluasan pembangunan.
“Alasannya pun berbeda-beda dan ada juga ancaman ketika ada warga yang menolak. Tidak dipekerjakan,” imbuhnya.
Meskipun sempat ada sosialisasi kepada warga, namun warga yang berjarak sangat dekat tidak pernah disosialisasikan guna adanya pembangunan proyek pabrik tersebut. “Mungkin tetangga yang lain iya. Namun tetangga mepet mah gak ada tuh,” katanya.
Warga yang enggan disebutkan namanya itu pun mengatakan, bahwa dirinya sudah sering mengadu kepada banyak pihak akan adanya dampak yang ditimbulkan oleh pabrik yang memproduksi makanan ringan jenis kacang umpet ini, namun tetap tidak ada respon, bahkan dirinya mengaku semakin dikucilkan oleh lingkungannya.
“Sudah ke RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, namun semua bungkam. Tokoh agama, Tokoh masyarakat, yang ada kami malah disalahkan dan dikucilkan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, warga Batusari yang berdomisili di dekat pabrik berharap dapat diterapkannya rasa ketenangan, kenyamanan, serta kedamaian dilingkungannya sendiri. “Tidak adanya pencemaran lingkungan, saling tolong menolong dengan akhlak yang baik, musyawarah untuk mufakat, bukan malah mengintimidasi warga dengan bersikap sombong dan angkuh seolah-olah tanpanya warga gak bisa makan,” ucapnya.
Dilain sisi, warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, juga berharap agar akses jalan yang dibangun perluasan pabrik dapat kembali dibuka agar dapat digunakan kembali oleh masayarakat.
“Kembalikan hak jalan lingkungan seperti sediakala, karena ini fasilitas umum, milik pemerintah untuk warga masyarakat. Bukan malah mengotak-atik tanah warga lain untuk memperluas usahanya. Tolong kembalikan fungsi hunian rumah sebagaimana mestinya bukan untuk membangun kapitalisnya sendiri,” tambah seorang ibu yang merupakan tetangga pabrik kepada wartawan, (20/8).
“Setiap yang komplain selalu dimusuhi. Kami disini dibuat waswas dengan adanya pabrik. Benar-benar tidak nyaman setiap kritikan selalu mencari pembenaran padahal sangat salah dan mereka banyak melanggar hukum daerah dan negara termasuk membungkam pejabat kampung dan lurah,” tambahnya.
Sementara, Winarto pemilik PT RAG berdalih bahwa perluasan pabrik yang memproduksi kacang umpet miliknya hanyalah untuk mempekerjakan warga sekitar, namun belum ada keterangan lebih lanjut terkait proyek pembangunan yang memakan jalan, sehingga akses jalan diketahui tidak lagi dapat dilalui oleh kendaraan warga.
“Kami usaha kecil dan didukung pemerintah, dan kami pekerjakan warga sekitar, ibu janda, dan tempat ini dibuat buat ngegulung kacang umpet dibuat seperti aula, karena tetangga sering memakai buat tempat pesta, tanpa saya pungut biaya sepersen pun, dan usaha kami buat penghidupan warga sekitar,” katanya.
Saat berita ini diturunkan, Camat Batuceper beserta Lurah Batusari saat dihubungi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut dengan adanya proyek perluasan pembangunan PT Rahma Aditya Gemilang (PT RAG), yang menjadi persoalan bagi warga sekitar.
(Korantangsel.com, Hasan)