TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Berdasarkan laporan warga terkait adanya produksi obat terlarang yang berada di rumah kontrakan yang berada di Jalan Palem 10 Blok E.937,RT 15/05, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang di bawah pimpinan Polsek Kelapa Dua yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Muharram Wibisono Adi langsung melakukan pemantauan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan sebelum penggrebekan rumah tersebut memang sudah dipantau oleh anggota kami sejak lama. Setelah mendapat bukti yang kuat baru anggota kami bergerak dan menangkap dua tersangka berinisial JC (28) wanita dan DI (26) laki-laki.
"Setelah di periksa tersangka mengaku otak dari semuanya tak lain adalah suami JC yang masih berada di dalam penjara," kata Iman dalam rilisnya di Halaman Mapolres Tangsel, Rabu (30/9/20).
Atas perbuatanya tersebut, tersangka di jerat Pasal 196 dan 197 Undang- Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 113 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (1) jo.pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(korantangsel.com,dens)