Tangerang Raya, Korantangsel.com- Aksi Mahasiswa yang tergabung dari beberapa organisasi se-Tangerang Raya desak kepada DPRD Kota Tangerang untuk menolak Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI, aksi tersebut berlangsung di depan kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (12/10).
Permintaan itu disampaikan oleh mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Forum Aksi Mahasiswa (FAM),Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Aliansi Mahasiswa Tangerang (ALERTA), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, (PMII), Forum dan Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA) saat berunjuk rasa di depan gerbang kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam aksi tersebut salah satu mahasiswa Abdul Rosyid Warisman selaku Humas Aksi Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang mengutarakan, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) yang jika di tinjau dari aspek Hukum dan Sosial telah cacat Prosedur dan Inkonstitusional sebagaimana dengan mengabaikan pembentukan UU yang di atur dalam UU No.12 Tahun 2011 jo UU No.15 Tahun 2019 tentang pembentukan perundang-undangan, wajar saja jika isi dalam rancangan UU Omnibus Law tersebut sangat wajar karena tidak berpihak kepada Rakyat namun berpihak kepada Investor.Rosyid juga menambahkan, “Pemerintah berdalih dengan adanya UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk penguatan Ekonomi dan membuka Lapangan Pekerjaan seluas-luasnya. Namun di balik semua itu malah menjadikan posisi Pemerintah yang merupakan Representatif Negara lemah di hadapan Investor, terlihat dengan masih banyaknya Pasal-Pasal di dalamnya yang lebih condong menguntungkan Pemodal serta merugikan Rakyat bahkan Negara seperti halnya dalam sektor Ketenagakerjaan, Lingkungan, dan Pendidikan ditambah dengan lemahnya penegakkan Hukum pada nilai-nilai Keadilan, hal tersebut sangat melegitimasi bahwa Hukum Indonesia tidak pernah berpihak kepada yang lemah, Jelasnya Rosyid kepada wartawan.
Sedangkan menurut Ahmad Baydowi selaku Koorlap aksi PMII menjelaskan, Kami Kecewa atas wakil ketua DPRD dan anggota yang telah menemui kami akan tetapi tidak bersama ketua DPRD dan kami sangat merasa kecewa atas janji yang telah di berikan oleh wakil ketua DPRD dan anggota yang “berjanji bahwa mereka akan menghadirkan ketua DPRD” namun sampai aksi selesai mereka tidak kunjung hadir menemui kami. Tuturnya
Sementara itu, Sofian salah satu kader PMII menjelaskan, DPR terkesan sangat tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang. Akibatnya, terjadi kegaduhan pada masyarakat di masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Pergerakan mahasiswa sudah sangat jelas bahwa UU Cipta Lapangan Kerja sangat merugikan seluruh elemen masyarakat dan hanya menguntungkan investor, karena itulah kami mewakili elemen masyarakat untuk menuntut Ketua DPRD Kota Tangerang dengan seluruh anggota DPRD menandatangani fakta integritas penolakan UU Cipta Kerja Omnibuslaw,”
Namun, sangat disesalkan yang menemui kita hanya dewan fraksi Demokrat dan PKS, Pungkasnya.
(Korantangsel.com, Hasan)