BREAKING NEWS

Friday, October 9, 2020

LBH Keadilan Berikan Bantuan, Kumpulkan Fakta-Fakta Tentang S Tersangka Vandalisme Mushalla Darussalam


Tangerang Selatan , Korantangsel.com - Sebelum peristiwa perobekan kitab suci Al-quran dan perusak tempat ibadah di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Selasa (29/9/2020) lalu.  S ternyata mulanya anak yang baik dan penurut.

 

“Pemberitaan yang menyebutkan sejak Kelas 3 SMP, S susah tidur dan memicu perkelahian adalah tidak benar sama sekali,” kata Abdul Hamim Jauzie kuasa hukum S dari LBH Keadilan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan – Banten (LBH Keadilan) telah ditunjuk Keluarga S (terduga vandalisme Mushalla Darus Salam, Tangerang) sebagai pengacara untuk mendampingi S selama menjalani proses hukum.

 

“Agar pemberitaan berimbang, berikut ini kami sampaikan kronologi, fakta yang Tim Pengacara peroleh,”Terangnya.

 

Sebelum terjadi Peristiwa.

1. S mulanya anak yang penurut, dan baik. Pemberitaan yang menyebutkan sejak Kelas 3 SMP, S susah tidur dan memicu perkelahian adalah tidak benar sama sekali.

 

2. Sekitar Januari 2020, S mulai mengalami perubahan dalam berbicara. Sejak ada perubahan tersebut, S suka mengajak atau menantang orang-orang yang tidak dikenalnya untuk berkelahiC dengannya tanpa alasan yang jelas.

 

3. Pada Juli 2020/ malam hari Idul Adha, S terlibat pekelahian yang menyebabkan ia menderita luka cukup serius di kepalanya. S dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya dan menjalani CT Scan yang hasilnya menunjukkan bahwa terdapat keretakan pada bagian pelipis kepalanya.

 

4. Setelah peristiwa perkelahian tersebut sampai dengan saat ini, S sudah tidak mau lagi melaksanakan sholat, baik itu di rumah maupun di mushola. S terakhir kali melaksanakan sholat di Musholla yaitu pada malam Idul Adha.

 

5. Jika orang tuanya menyuruh sholat, *S selalu saja membantah dengan mengatakan berbagai hal, antara lain: “kalau saya sholat, nanti anak saya masuk neraka jahanam”.

 

6. Pada 20 Agustus 2020, S kembali membuat masalah. Dengan tanpa alasan yang jelas,S melakukan pemukulan kepada pengemudi ojek online. Namun kejadian tersebut akhirnya berujung damai. Sebab, pengemudi ojek online tersebut memaklumi kondisi yang dialami oleh S, dan orang tua S bersedia membiayai pengobatan pengemudi ojek tersebut.

 

7. Pasca pemukulan pengemudi ojek online tersebut, S tidak mau mandi kurang lebih selama satu minggu. Melihat keadaan itu, kakaknya mencoba memaksa S untuk mandi, akan tetapi S tetap tidak mau. Dengan segala upaya keluarga, akhirnya Ibunya berhasil membujuk S untuk mandi. Namun, S tidak mandi sendiri, melainkan dimandikan oleh Ibunya.Saat dimandikan, S hanya berdiam diri.

 

8. Sejak peristiwa pemukulan pengemudi ojek online, S terpaksa dikurung di rumah oleh kedua orang tuanya karena merasa khawatir S akan kembali berulah dan membuat masalah lagi.

 

9. Setelah S lulus SMK, S pernah menyampaikan keinginannya kepada ibunya untuk segera menikah dan memiliki anak. Kira-kira dia berkata demikan: “S pengen menikah, supaya punya anak yang lucu”. Hal ini juga dianggap aneh oleh Ibunya.

 

10. S memang tercatat sebagai mahasiswa (Semester I) di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta jurusan psikologi. Namun hal tersebut lantaran orang tuanya-lah yang berinisiatif untuk mendaftarkan S kuliah, bukan atas kehendak S sendiri.

 

11. Kapan perkuliahan dimulai, S sama sekali tidak mengetahui jadwal perkuliahannya sendiri, hingga membuat ibunya yang berusaha mencari tahu tentang jadwalnya. Dimana akhirnya diketahui pula bahwa perkuliahan sudah dimulai beberapa hari sebelumnya.

 

12. Pada saat perkuliahan, S harus didampingi oleh ibunya. Sebab, jika tidak didampingi, S seringkali mematikan media/sarana yang digunakannya untuk mengikuti perkuliahan online. Hingga pernah suatu ketika, saat jeda/break kelas mata kuliah Psikologi yang pada waktu itu membahas mengenai “syaraf otak”, S tiba-tiba marah karena merasa tersinggung dengan hal tersebut dan mengatakan kepada ibunya: “gak mahasiswa gak dosennya sama saja, suka nyinggung aku (dosennya yang membahas mengenai ‘syaraf otak’ dianggap menyinggung dia)”.

 

13. Pada waktu yang lain, S juga pernah menyatakan kepada ibunya bahwa dia merasa kebingungan sedang berada dimana, padahal saat itu S sedang berada dirumahnya sendiri. Kondisi-kondisi tersebutlah yang membuat orang tua SKN membawanya pergi berobat ke beberapa tempat, seperti dilakukan ruqiyah, hipnoterapi, hingga mendatangi psikolog. Keterangan dalam Certification Hypnosis Hypnotherapy, menyebutkan terkait kondisi S, yaitu (1) Ngomong sering tidak masuk akal; (2) Malas beraktifitas; (3) Emosi terkadang tidak terkontrol; dan, (4) Berperilaku tidak seperti biasanya. Pemeriksaan dengan Hypnotherapy ini dilakukan pada 8 dan 16 September 2020.

 

14. Beberapa hari terakhir sebelum kejadian, S mengalami susah tidur.Pada malam sebelum kejadian, S terdengar bernyanyi-nyanyi sambil mendengarkan musik, lalu pada pukul 03.30 WIB terdengar memukul-mukul tembok kamarnya seraya berteriak: “Stres nih aku gak bisa tidur. Aku stress ini dikurung terus gak bisa kemana-mana stress aku”. Akibat S memukul-mukul tembok kamarnya, tangannya menjadi lecet.

 

15. Senin 28 September 2020, yakni satu hari sebelum peristiwa pencoretan Musholl, S hampir mencoba untuk membunuh ibunya dengan cara mencekik lehernya seraya berkata: “darah lu tuh halal, karena lu gak bermanfaat, kalau gue bermanfaat bagi ribuan umat”. Namun aksi SKN tersebut berhasil digagalkan oleh tetangganya yang mengetahui kejadian tersebut.

 

16. Tetangga S, termasuk Ibu RT mengetahui bahwa S ada masalah gangguan kejiwaan. Hal ini dituturkan Ibu RT kepada TV One dalam Program Fakta.

 

Hari Peristiwa Terjadi

17. Selasa 29 September 2020, Ibu S mendengar tetangganya memangil-manggil seraya berteriak: “bude itu S keluar, S keluar”. Tindakan tetangganya tersebut dilakukan lantaran para tetangga lingkungan sekitar rumah S sudah mengetahui kondisi S serta tahu bahwa S sedang dikurung orang tuanya.

 

18. Pada awalnya ibunya sempat merasa tenang, karena mendapat info jika S keluar bersama temannya. Ibunya berpikir bahwa setidaknya dia tidak keluar sendiri (ada yang mendampingi). Akan tetapi, setelah mengetahui bahwa S dan temannya ternyata pergi dengan arah yang berbeda, kepanikan-pun seketika muncul kembali. Akhirnya, keluarga dengan dibantu oleh tetangga berkeliling mencari keberadaan S.

 

19. Beberapa jam setelah S berada di rumah, keluarga dikagetkan oleh kedatangan kepolisian di rumahnya dan melakukan kemudian melakukan penangkapan terhadap S.Karena diduga telah melakukan pencoretan (aksi vandalism) di Musholla.

 

Setelah Peristiwa Terjadi

20. Pada saat di kepolisian, kepada Penyidik S sempat mengaku perbuatannya dilakukan berdua bersama seorang perempuan bersama A. A merupakan tetangga yang rumahnya tidak jauh dari kediaman S. Namun, Ayah S menyatakan bahwa Stidak pernah keluar bersama A. A hanya kenal sebatas tetangga saja.

 

21. Setelah itu Penyidik lanjut menanyakan dimana tempat bertemu dengan A, S menjawab melalui hubungan batin.

 

22. Kemudian pada saat berada di tahahanan, S pernah meminta uang Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada keluarganya yang membesuk, dengan mengatakan bahwa dia ingin jalan-jalan pada esok hari, padahal dia sedang berada di tahanan yang tidak mungkin bisa jalan-jalan keluar. Hal ini lantaran hingga saat ini S diduga kuat tidak sadar sedang menjalani masa tahanan karena keadaan jiwa dari S itu sendiri. (Korantangsel.com,red,jon)

 

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes