Tangerang Selatan, Korantangsel.com– Ketua Lembaga Bintang Merah Indonesia (BMI) Dedy coky menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang selatan, pasalnya, dalam setiap paket pekerjaan diduga sudah dikondisikan sehingga sangat sulit bagi penyedia lain yang mencoba ingin ikut tender, hal ini disampaikan dengan adanya keluhan dari salah satu penyedia kepada kami. Ungkap coky dalam rilisnya yang diterima wartawan selasa 6 juli2021.
Coky mengatakan dalam proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik pada Layanan Pengadaan secara elektronik (LPSE) kota tangerang selatan diduga ada factor kesengajaan yang dimainkan oleh oknum layanan pengadaan barang dan jasa sehingga pada saat akan melakukan pemasukan dokumen penawaran server layanan tersebut tidak bisa diakses, hal ini dikatakan oleh salah satu peserta penyedia yang akan ikut tender senin 5 juli 2021.
“Kemarin (Senin 5 juli 2021) kita sudah beberapa kali mencoba memasukan dokumen penawaran namun tidak masuk”. Ucap coky menirukan salah satu peserta penyedia.
Jika ini memang terjadi kami sangat menyayangkan proses lelang yang ada di Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa itu semestinya dapat bersaing secara sehat, namun keadaanya malah berbeda, sehingga kami mencurigai proses lelang yang dilaksanakan oleh kelompok kerja barang dan jasa.
Setelah kami lihat hanya ada satu peserta yang memasukan dokumen penawaran, indikasi ini sangat meyakinkan kami dari lembaga BMI yang mana dalam setiap proses lelang diduga telah dikondisikan ini sangat bertentangan dengan Undang- undang No 5 tahun 1999 tentang larangan prakttik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Untuk itu, dalam waktu dekat kami dari lembaga akan melayangkan surat klarifikasi ke pihak pengadaan barang dan jasa dan kelompok kerja. Ucap coky.
(Hasan, Korantangsel.com)