Tangerang Raya, Korantangsel.com - Penjelasan Steering Committee (SC) pasca pembacaan putusan hasil verifikasi yang kontroversial di DPD KNPI Kota Tangerang terkait ketidak lolosannya 3 bakal calon (bacalon) Ketua DPD KNPI Kota Tangerang.
Viralnya pembacaan putusan SC Musda XI DPD KNPI Kota Tangerang yang sempat menjadi kontroversial membuat Tim SC Musda XI angkat bicara dengan memberikan penjelasan tahapan-tahapan serta dasar-dasar yang menjadikan Satu bacalon lolos dan Tiga bacalon tidak lolos pada tahap verifikasi berkas bacalon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang.
Hadir dalam Konferensi pers yang digelar pada hari Kamis, 26 Desember 2024 di Gedung Pemuda DPD KNPI Kota Tangerang, perwakilan DPD KNPI Provinsi Banten Iqbal Utama, perwakilan DPD KNPI Kota Tangerang Mobi Wirahardian, Ketua SC Irwanto, Sekertaris SC Alimbara, Anggota SC Eghi Yusuf, Anggota SC Erick Setiawan.
Dalam Konferensi pers, Irwan menyampaikan tahapan dari Rapimpurda hingga penerimaan berkas bacalon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, dimana alur tahapan Musda XI DPD KNPI Kota Tangerang :
1. Mensosialisasikan Musda dan Syarat calon Ketua pada tanggal 12-13 Desember 2024,
2. Pengambilan Formulir pendaftaran pada tanggal 14-15 Desember 2024 dimana 11 Formulir pendaftaran yang diambil di Sekertariat SC DPD KNPI Kota Tangerang oleh bacalon Ketua,
3. Penyerahan berkas dokumen persyaratan calon pada tanggal 16-20 Desember 2024 yang hingga tanggal 20 Desember 2024 Organizing Committee (OC) menerima 4 berkas dari 11 formulir yang telah diambil oleh bacalon,
4. Diawalin penerimaan berkas dari OC ke SC pada tanggal 20 Desember 2024 yang dilanjutkan tahapan verifikasi berkas oleh SC dari tanggal 21 Desember 2024 hingga 23 Desember 2024 sebanyak 4 berkas bacalon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang (berkas Dede Maulana Faisal, Ryan Erlangga, Lazuardi Elgifari, Ahmad Baihaqi),
5. Setelah melalui tahapan verifikasi berkas bacalon yang lolos sebagai calon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang hanya Dede Maulana Faisal sedangkan Ryan Erlangga, Lazuardi Elgifari, Ahmad Baihaqi tidak lolos ditahap ini.
Sebagai acuan SC untuk memutuskan persyaratan yang memenuhi syarat adalah Satu DPK dan 10 OKP dengan tidak terdapatnya rekom ganda terhadap calon Satu dengan yang lain sesuai dengan hasil Kongres 22 yang dilaksanakan di Jakarta serta adanya Surat Himbauan DPD Provinsi Banten nomor 0122/-sek/KNPI/-Banten 11 tahun 2024, dalam hal ini terdapat pada poin 5 huruf E hirarkinya DPD KNPI Kota Tangerang harus taat dan patuh dalam aturan maupun etika terhadap berorganisasi.
Irwanto menyebutkan bahwa ;
1. Dede Maulana Faisal memiliki total rekomendasi 18 OKP (Organisasi Kepemudaan) dan Satu Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), terdapat 6 rekomendasi yang ganda (rekomendasi Gema MA, PDI, WJI, AMBI, Gema Kosgoro, PMII) hingga diputuskan dan ditetapkan hanya 12 OKP dan Satu DPK rekomendasi yang clear dan tidak bermasalah,
2. Lazuardi Elgifari memiliki 12 OKP dan Satu DPK, terdapat rekomendasi ganda pada Gema MA, SAPMA PP dan GPI yang mana GPI tidak termasuk dalam peserta namun yang masuk dalam peserta adalah GPII sesuai dengan hasil Rapimpurda,
3. Ryan Erlangga memiliki 11 OKP dan Satu DPK, terdapat 7 rekomendasi ganda yang diantaranya PPI, SAPMA PP, PDI, PMII, WJI, AMBI dan GM Kosgoro,
4. Ahmad Baihaqi memiliki 8 OKP dan 7 DPK sedangkan yang menjadi ketentuan bahwa persyaratan berkas bacalon adalah rekomendasi dari Satu DPK dan 10 OKP hingga terdapat kekurangan pada rekomendasi OKP dan bahkan terdapat rekomendasi ganda pada rekomendasi OKP PPI.
Dari hasil verifikasi, SC menyampaikan dan memperjelas terhadap rekomendasi ganda sesuai dengan yang dilihat dan diteliti di tanggal 23 Desember 2024.
Ketua SC Musda XI DPD KNPI Kota Tangerang Irwanto, menyampaikan putusan dan ketetapan SC bahwa yang telah memenuhi syarat adalah Dede Maulana Faisal namun Lazuardi Elgifari, Ryan Erlangga dan Ahmad Baihaqi tidak lolos karena tidak memenuhi syarat.
"Itu penjelasan Kami terhasap ketentuan yang memang Kita lakukan didalam proses atau tahapan verifikasi persyaratan bakal calon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, selanjutnya Kita ketahapan berikutnya," ujar Irwanto.
Tanggal 24-25 Desember 2024 perbaikan persyaratan bakal calon Ketua yang pada artiannya bukan berarti menggugurkan rekomendasi yang diberikan oleh OKP yang berhimpun di DPD KNPI Kota Tangerang.
Disini terdapat Dua poin yang harus dipisahkan, bicara administrasi lebih kepada pribadi seseorang yang mencalonkan diri dan rekomendasi adalah sebuah produk.
"Kita mengkomunikasikan juga terkait pelaksanaan Musda XI DPD KNPI Kota Tangerang kepada DPD KNPI Provinsi Banten, tahapan hari ini adalah penetapan bakal calon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang yang akan Kami sampaikan juga pada rekan-rekan calon, rekan-rekan media dan udangan," ucap Irwanto.
"Hasil berita acara ini Kita tetapkan secara sadar tanpa ada tekanan, tanpa ada dorongan Kita sepakati dengan rujukan Kita kepada AD/ART serta himbauan yang sudah diberikan atau disampaikan kepada KNPI Kota/Kabupaten yang sedang melaksakan Musda di tahun 2024," tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya membacakan berita acara rapat pleno SC menetapkan bakal calon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, pada hari Kamis, 26 Desember 2024 bertempat di Kota Tangerang.
" Telah dilaksanakannya rapat pleno SC memutuskan setelah masa verifikasi berkas dan perbaikan berkas menetapkan bakal calon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang atas nama Dede Maulana Faisal, demikian berita acara ini dibuat untik digunakan sebagaimana mestinya, pembukaan dan kegiatan Musda akan laksanakan pada tgl 28 dan 29 Desember 2024 yang di laksanakan di Bogor, Jawa barat," tutup Irawanto dengan penandatanganan berita acara rapat pleno serta penandatanganan fakta integritas oleh calon yang memenuhi persyaratan. (Sn/Tim)