BREAKING NEWS

Tuesday, December 10, 2024

Ingin Ajukan Permohonan Informasi Publik ke Pemerintah Kota Tangerang? Berikut Tahapannya





TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan pelayanan keterbukaan informasi kepada masyarakat luas melalui Pejabat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berbagai informasi dapat dengan mudah diakses selama tidak masuk pada kategori informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik atau dikecualikan.

Dalam mengajukan permohonan informasi, pemohon harus mengisi dan melengkapi formulir yang telah ditentukan oleh aturan keterbukaan informasi publik. Pemohon informasi dapat berasal dari perorangan, perkumpulan berbadan hukum dan perkumpulan tidak berbadan hukum. Tiap pemohon tersebut juga memilik syarat yang berbeda satu dan lainnya.

Permohonan akan direspons selambat-lambatnya pada sepuluh hari kerja dan dapat diperpanjang selama tujuh hari kerja. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak mendapatkan respons maka pemohon dapat mengajukan keberatan informasi publik kepada atasan PPID, dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah.

Pemohon informasi publik wajib mencantumkan data atau informasi yang dimohonkan secara jelas serta mencantumkan tujuan penggunaan informasi. Pemohon juga tidak disarankan melakukan pengajuan informasi secara masif karena hal tersebut dapat masuk pada kategori pemohon dengan tidak sungguh-sungguh atau vexatious request.

Informasi atau data yang telah didapatkan oleh pemohon dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang dicantumkan saat mengajukan permohonan informasi publik. Untuk mengajukan permohonan informasi atau mendapatkan keterangan serta informasi lebih lanjut pemohon dapat datang ke Ruang PPID yang terletak di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Lt 3, Jl. Satria Sudirman no.1, atau mengunjungi situs https://ppid.tangerangkota.go.id/ , Instagram PPID Kota Tangerang @ppidkotatangerang dan melalui surat elektronik ppid@tangerangkota.go.id.

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes