Penulis : Dr. Hasnah Aziz, SH. MPd. MH
Ketua Prodi MH UNIS
Salah satu riset yang telah
dilakukan oleh LSM Plan International dan
International Center for Research on Women (ICRW) yang di unggah awal Maret
2015 ini menunjukkan hasil fakta mencengangkan terkait kekerasan
anak di sekolah.
Kasus bullying adalah salah satu contoh bentuk
pelanggaran HAM karena pada dasarnya bullying merupakan tindakan dimana satu
orang atau kelompok mengucilkan atau menindas seseorang dengan tujuan menyakiti
orang tersebut, baik secara fisik maupun mental. Kasus bullying merupakan kasus
yang merugikan orang lain dan merenggut hak asasi para korban. Bullying ini termasuk dalam pelanggaran
HAM karena sudah jelas disebutkan pada pasal 1 ayat 6 nomor 39 tahun 1999
tentang hak asasi manusia.
Bullying sendiri dapat terjadi akibat berbagai
faktor seperti bentuk fisik, status sosial, dan pelaku yang tidak memiliki
keseimbangan kekuatan untuk mengucilkan korban. Tak jarang, bullying juga
merenggut hak untuk hidup dimana kekerasan fisik yang di alami korban sampai
merenggut nyawa dan beberapa anak rela merenggut nyawanya sendiri karena kasus
bullying yang menimpanya.
Kasus bullying melibatkan hak asasi anak sebab
kebanyakan kasus bullying yang terjadi korbannya adalah anak dibawah umur,
berbagai kasus bullying marak terjadi di lingkungan sekolah. Perlu adanya
penyuluhan khusus mengenai tindakan bullying yang terjadi di sekolah agar siswa
dapat mengambil langkah yang tepat terhadap masalah yang ia hadapi.
Perlu di ketahui berdasarkan data dari KPAI
pada tahun 2022 tercatat 226 kasus kekerasan fisik dan psikis, termasuk ke
dalam perundungan terjadi di Indonesia, jumlah nya bisa saja bertambah dan
masih banyak kasus bullying lainnya yang tidak melaporkan.
Dari data tersebut membuktikan masih banyak
Warga Negara Indonesia yang belum "melek hukum" karena faktanya
berdasarkan UU perlindungan anak, pelaku bullying kepada anak dapat dijerat
dengan pasal 76c yang berbunyi "Setiap orang dilarang menempatkan,
membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan
terhadap anak" dan mendapatkan hukuman sesuai dengan pasal 80 ayat 1 UU
perlindungan anak sebagai berikut "Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00
(tujuh puluh dua juta rupiah)" Bukan hukuman yang main-main dalam sebuah
kasus dan denda yang begitu besar. Namun, tetap saja bullying masih terjadi
dimana-mana. (Dini)