Penulis : Dr. Hasnah Aziz, SH. MPd. MH
Ketua Prodi MH UNIS
Dalam rangka memperoleh/mendapatkan kepastian hukum seseorang, maka perlu adanya bukti-bukti yang autentik yang mana sifat bukti itu dapat dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan hukum seseorang. Adapun bukti-bukti autentik yang dapat digunakan untuk mendukung kepastian, tentang kedudukan seseorang itu ialah adanya akta seperti akta kelahiran yang dikeluarkan oleh lembaga.
Akta kelahiran adalah dokumen catatan sipil yang merupakan
bagian dari dokumen kependudukan sebagaimana dinyatakan dalam UU No.23
Tahun 2006 Pasal 1 ayat (8) tentang Administrasi Kependudukan menyatakan
“Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi
Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang
dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil”. Dan dalam
penjelasan Pasal 14 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan menyebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan "dokumen Pendaftaran
Penduduk" adalah bagian dari Dokumen Kependudukan yang dihasilkan dari
proses Pendaftaran Penduduk, misalnya KK, KTP, dan Biodata.”
Akta catatan sipil sebagai dokumen
kependudukan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam
proses pembangunan nasional karena dapat memberikan manfaat bagi indifidu
maupun pemerintah. Manfaat akta catatan sipil bagi indifidu yakni: menentukan
status hukum seseorang, merupakan alat bukti yang paling kuat dimuka dan di
hadapan hakim, dan memberikan kepastian tentang peristiwa itu sendiri. Selain
itu manfaat bagi Pemerintah: meningkatkan tertib administrasi kependudukan
merupakan penunjang data bagi perencanaan pembangunan.
Akta Kelahiran adalah sebuah akta yang wujudnya berupa selembar
kertas yang dikeluarkan Negara dan informasi mengenai identitas anak yang
dilahirkan, yaitu nama, tanggal lahir, nama orang tua serta tanda tangan
pejabat yang berwenang
Setiap anak berhak mendapatkan nama dan kewarganegaraan yang
dicatat di dalam akta kelahiran sebagai bukti kewarganegaraan Hak atas
kewarganegaraan tidak hanya meliputi hak untuk mendapatkan kewarganegaraan saja
namun juga hak untuk tidak secara sewenang-wenang dihalang – halangi
kewarganegaraannya.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri
dan status kewarganegaraan.
UU NO 23 Thn 2002
tentang Perlindungan Anak Pasal 28 ayat :
(1) Pembuatan akta
kelahiran menjadi tanggungjawab Pemerintah yang dalam pelaksanaannya
diselenggarakan serendah rendahnya pada tingkat kelurahan/desa dan (3)
pembuatan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai
biaya.Merujuk pada UU tersebut sudah selayaknya akta kelahiran yang merupakan
hak anak untuk identitas di berikan secara gratis kepada anak tetapi pada
kenyataannya pemerintah cq pemerintah daerah (kab/kota) kebanyakan hanya
memberikan pelayanan akta gratis tersebut bagi anak yang baru lahir yaitu usia
0 hari hingga 60 hari (2bulan).
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboekvan
Strafrecht) Pasal 277 ayat (1) menyatakan “Barang siapa
dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam
karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun
dan pada Pasal 557 ayat (1) pada Bab
VIII pelanggaran jabatan menyatakan Diancam dengan pidana denda
paling banyak seribu lima ratus rupiah:seorang pejabat catatan sipil yang
bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register atau
akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan
perkawinan;
UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 27 ayat (1): Setiap kelahiran
wajib di laporkan oleh penduduk kepada instansi
pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran,Sesuai
amanat UU No 23 Thn 2006 tersebut jelas diperintahkan bahwa setiap kelahiran
wajib dilaporkan orang tua sebelum 60 hari kelahiran,pada UU tersebut tidak ada
dinyatakan bahwa ‘pemberian akta lahir secara gratis’ seharusnya pemberian akta
lahir harus mengimplemantasikan amanat UU No 23 Thn 2002 Pasal 28 ayat
(3) adalah pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dikenai biaya. Jadi jelas Akta Kelahiran harus Cuma-Cuma atau
gratis. (Dini)