TANGERANG
RAYA, korantangsel.com- Menteri
Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Muruarar Sirait kagum dan kaget melihat
pelayanan Persetujan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang hanya memakan
waktu 59 menit.
“Kaget saat
lihat warga mengurus PBG cuma butuh waktu 59 menit, ini pertama dan baru ada di
Indonesia,” katanya saat melakukan peninjauan layanan retribusi PBG di Kantor
Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (14/1/2025).
Ia mengaku
sesuai keinginan Presiden Prabowo yang sangat pro rakyat dan tanpa dipungut
biaya, tentu ini sangat menguntungkan serta memudahkan masyarakat. Ini merupakan
sejarah dalam pelayanan publik di Indonesia.
Pejabat (Pj)
Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan ini merupakan upaya yang dirancang
sebagai bagian untuk mendukung program Presiden dan Mendagri, dalam mewujudkan
pelayanan publik yang pro rakyat. Apalagi, pelayanan PBG ini bisa selesai dalam
waktu 4 jam bahkan 1 jam.
Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sugihharto Achmad Bagdja
menuturkan PBG maksimal 10 jam selesai bisa diberikan untuk pemohon yang
mengajukan PBG rumah tangga, dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dan
harus menggunakan gambar prototipe yang disediakan oleh Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan). (Dini)