BREAKING NEWS

Thursday, January 2, 2025

SPJ Fiktif, Kejati Tetapkan 3 Orang Tersangka Diantaranya Kadisbud Jakarta

SPJ Fiktif, Kejati Tetapkan 3 Orang Tersangka Diantaranya Kadisbud Jakarta


Nasional, Korantangsel.com - Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetapkan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW-red) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, atas surat pertanggung jawaban (SPJ-red) fiktif.


Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula atas penyimpangan kegiatan- kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Hal tersebut disampaikan oleh Yusrian Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejati, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/1/2025).


Dalam hal tersebut, selain Kadis Kebudayaan, ada 2 tersangka lainnya, yaitu Kabid Pemanfaatan Kebudayaan berinisial MFM, dan salah satu pihak swasta berinisial GAR.


“Tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD yakni IHW,” kata Patris, kepada Wartawan, saat siaran pers berlangsung.


Penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025. Sedangkan tersangka MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025.


Kajati menerangkan, bahwa tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.


“Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya, kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” Paparnya


Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


“Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan.Sedangkan Tersangka IHW dan MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,”tutupnya. (Hs)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes