BREAKING NEWS

Thursday, February 13, 2025

AWAL INSTITUTE: Advokat Harus Bersatu Dewan Advokat Nasional Harus Segera Dibentuk


Nasional, Korantangsel.com - (Jakarta) Menanggapi kejadian viral baru-baru ini, dimana seorang oknum advokat dengan toga lengkap melakukan tindakan memalukan dengan berteriak-teriak di ruang persidangan hingga melakukan aksi naik ke meja. Alexander Waas, SH, MM Direktur Eksekutif AWAL Institute memberikan tanggapan bahwa hal tersebut dapat terjadi karena lemahnya regulasi terkait dengan sanksi etik profesi advokat. (10/02)

 

“Penyebabnya adalah, sistem multibar pada saat ini membuat banyak oknum-oknum advokat bertindak semaunya, tanpa sanksi etik yang jelas. Jadi, ketika dikanakan sanksi dari organisasi advokat yang satu, si oknum akan pindah ke organisasi lain”

 

Menurutnya negara bertanggung jawab atas kekisruhan organisasi advokat dan juga munculnya organisasi advokat baru yang tidak menerapkan standar profesi dan mekanisme pengangkatan yang semestinya. Oleh karena itu, negara harus hadir dan memberikan solusi dengan dibentuknya Dewan Advokat Nasional melalui revisi undang-undang advokat.

 

“Undang-undang advokat sebetulnya sudah cukup baik, namun dalam penerapannya terjadi berbagai polemik, dan permasalahan yang muncul tidak kunjung diselesaikan secara arif dan bijaksana, oleh karena itu revisi undang-undang advokat harus segera dilaksanakan” pungkasnya.

 

Alexander menilai bahwa Single Bar harus dimaknai dengan adanya satu wadah tunggal yang mengatur mekanisnme pendidikan, pengangkatan, etika profesi hingga pemberhentian advokat yang keputusannya final dan mengikat sehingga oknum-oknum advokat nakal tidak bisa menjadi kutu loncat dengan berpindah-pindah organisasi.

 

“Saya kira, perlu sikap arif dan bijaksana dari berbagai pihak khususnya para senior advokat untuk berhenti berpolemik, menanggalkan ego sektoral organisasi masing-masing dan memikirkan nasib advokat Indonesia di masa yang akan datang”

 

Dengan adanya pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui revisi undang-undang advokat, diharapkan peristiwa tidak patut yang dilakukan oleh oknum advokat tidak terjadi lagi baik di dalam maupun diluar persidangan.

 

(korantangsel.com, dini)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes