NASIONAL, korantangsel.com- (Kota Serang) Dugaan adanya gratifikasi tindak korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penggelapan aset mencuat di salah satu kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Serang, Banten. Informasi adanya dugaan ini pertama kali disampaikan oleh Didi Tasidi, seorang pemerhati pendidikan, yang mengungkapkan bahwa hasil audit keuangan menunjukkan adanya tunggakan pembayaran dari mahasiswa sejak tahun 2020.
“Universitas ini menunggak pembayaran mahasiswa terkait SPP dan jumlahnya
terus bertambah setiap tahunnya. Ini yang menjadi pertanyaan besar—kok bisa?
Kemana uangnya?” ujar Didi saat ditemui di sekitar Utan Kayu.
Menurut Didi, dari laporan keuangan yang dipublikasikan secara daring
oleh pihak universitas, terdapat kejanggalan yang harus dicermati secara
detail.
“Ini uang rakyat, uang negara. Harus ada transparansi! Jangan sampai hal
seperti ini terus dibiarkan,” tegasnya.
Indikasi Keterlibatan Pejabat Kampus, Dari temuan sementara yang ada,
dugaan penyimpangan ini melibatkan Wakil Rektor I Universitas Pendidikan
Indonesia (UPI) Serang, Banten, yang membidangi kemahasiswaan dan bertanggung
jawab langsung kepada Rektor.
“Dalam surat pernyataan universitas, Wakil Rektor I yang bertanggung
jawab penuh atas hal ini,” ungkap Didi.
Selain tunggakan SPP mahasiswa, Didi juga menyoroti adanya kerja sama
antara UPI Serang dengan pihak ketiga yang disebut “Let’s Go”. Namun,
transparansi mengenai kerja sama ini masih dipertanyakan. “Ada kerja sama
internal yang mereka buat sendiri. Ini perlu dipertanyakan lebih lanjut,” ujarnya.
Tindak Lanjut dan Upaya Hukum, Didi menegaskan bahwa pihaknya akan terus
mendalami kasus ini, tidak hanya di UPI Serang, tetapi juga di berbagai lembaga
pendidikan lain di Indonesia. “Kami punya tim khusus yang sedang menelusuri
indikasi serupa di universitas maupun sekolah-sekolah di seluruh Indonesia,”
katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peran media dalam mengawal kasus ini hingga
tuntas. Jika dalam klarifikasi nanti terbukti ada penyimpangan dan tidak ada
transparansi, maka langkah hukum akan ditempuh.
“Kalau ternyata ada unsur pidana, kita akan lanjutkan ke ranah hukum. Ini
tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, terutama di dunia
pendidikan. Banyak pihak berharap agar dugaan penyimpangan ini bisa segera
terungkap dan terselesaikan demi menjaga nilai integritas pendidikan di
Indonesia.
(korantangsel.com, id)