BREAKING NEWS

Monday, March 3, 2025

Alexander Waas: Presiden Harus Cermat Mengatasi Isu Sritex


NASIONAL, korantangsel.com- PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akhir akhir ini menjadi sorotan seluruh masyarakat Indonesia, karena telah terjadi pemutusan kontrak kerja (PHK) massal buruh Sritex sebanyak 10,966 orang  (3/3/2025).


Pandangan praktisi kepailitan terkait dengan PT. Sritex mengatakan Pemerintah tidak boleh mengabaikan mekaniseme kepailitan yang diatur dalam UU 37/2004 Kementrian BUMN dalam hal ini dapat menjadi instrumen untuk mengambil alih aset PT Sritex (Dalam Pailit) melalui proses pemberesan aset pailit yang dilakukan oleh Kurator PT Sritex (Dalam Pailit). Dengan demikian, BUMN dapat menjalankan bisnis serupa dengan entitas lain untuk menyelamatkan nasib buruh PT Sritex (Dalam Pailit) dengan mempekerjakan mereka kembali. Dimana hasil dari pemberesan dan penjualan aset pailit tersebut juga adalah untuk membayar utang seluruh kreditor PT Sritex (Dalam Pailit) secara proporsional.


"Dalam hal ini Negara melalui kementerian BUMN dapat mengambil peranan, fokus utamanya adalah menyelamatkan nasib buruh dan pekerjanya, bukan menyelamatkan PT Sritex (Dalam Pailit)" Ucap Alexander Waas 


"Negara harus cermat dan berhati-hati, karena Kepailitan Sritex murni kegagalan bisnis dimana PT Sritex tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian perdamaian yang mereka ajukan di dalam proses PKPU sebelumnya” Lanjutnya


“Kita tidak ingin air mata buruh diperalat untuk kepentingan segelintir orang untuk mencari keuntungan, oleh karena itu Negara harus cermat dan berhati-hati. Kan gak lucu, Debitor yang tidak kompeten mengelola utang piutangnya, kok Negara yang harus tanggung jawab”


PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Oktober 2024. Kepailitan ini disebabkan oleh utang yang sangat besar, yaitu sekitar USD1,6 miliar atau Rp24,66 triliun, yang melebihi nilai aset perusahaan. Selain itu, kinerja perusahaan juga semakin menurun akibat pandemi Covid-19. Bursa Efek Indonesia telah mengirimkan peringatan risiko delisting saham SRIL dan telah menerapkan suspensi terhadap saham tersebut sejak 18 Mei 2021. 

(korantangsel.com, id)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes